
Pangkalpinang, 3 Maret 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Reklame, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung. Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang dan jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung. Dalam kesempatan ini, Feri Pontoh menyampaikan pentingnya harmonisasi ranperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Pengharmonisasian ini sangat penting untuk menciptakan peraturan yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan dinamika di Kota Pangkalpinang. Proses harmonisasi ini akan memastikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Feri Pontoh.
Pada rapat tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti, memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian ini. Ia berharap hasil rapat dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan peraturan yang lebih tinggi serta memperhatikan aspek teknik dan substansi yang benar.
“Melalui rapat harmonisasi ini, kami berharap Ranperda yang dihasilkan bisa selaras dengan regulasi nasional dan menjadi payung hukum yang jelas untuk pengelolaan reklame di Kota Pangkalpinang,” ujar Akhmad Subekti.
Selanjutnya, diskusi intensif dilakukan terhadap pasal-pasal dalam Ranperda tersebut, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun, meski telah dilakukan pembahasan yang mendalam, rapat tidak berhasil mencapai kesepakatan final, sehingga Ranperda ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki dan dilanjutkan kembali pada rapat berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.
“Kami sangat menghargai upaya dan komitmen dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menyusun peraturan yang berkualitas. Semoga ke depan, kita dapat terus memperkuat sinergi untuk menghasilkan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Johan Manurung.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai jajaran di Kanwil Kemenkum Babel, termasuk JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Madya dan Muda, serta CPNS yang turut berperan dalam proses harmonisasi peraturan ini.
KANWIL KEMENKUM BABEL

