
Pangkalpinang, 3 Maret 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar kegiatan Konsultasi Hukum terkait Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang dihadiri oleh Yayasan Lembaga Solidaritas Anak Bangsa Cinta Damai Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peran POSBANKUM di wilayah Bangka Belitung, khususnya di Kabupaten Bangka, dan mendorong peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai layanan hukum yang tersedia.
Konsultasi berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Babel dan dihadiri oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, serta Margaret Sari S, yang mewakili Kanwil Kemenkum Babel. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh pengurus dari Yayasan Lembaga Solidaritas Anak Bangsa Cinta Damai Indonesia, yakni Bapak Eko dan Bapak Santimun.
Dalam sesi konsultasi, Bapak Eko dan Bapak Santimun mengungkapkan kekhawatiran terkait kurangnya sosialisasi mengenai keberadaan POSBANKUM di desa-desa, yang mengakibatkan masyarakat tidak mengetahui layanan bantuan hukum yang tersedia. Penyuluh Hukum, Ferry Yulianto, menjelaskan bahwa di Bangka Belitung terdapat 393 desa yang telah memiliki POSBANKUM, dengan paralegal yang bertugas sebagai juru damai. Jika permasalahan hukum berkembang menjadi kasus pidana, hal tersebut akan diteruskan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yang biayanya sepenuhnya ditanggung oleh Negara.
Dalam kesempatan tersebut, diskusi juga mencakup beberapa isu hukum yang sering dihadapi masyarakat, seperti KDRT, masalah pertanahan, perceraian, tambang ilegal, serta hutan lindung dan produksi, yang merupakan isu terkait dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa, "Kami sangat mendukung upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka, terutama melalui POSBANKUM yang sudah tersebar di seluruh desa di Bangka Belitung. Keberadaan POSBANKUM ini harus diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana untuk mendapatkan keadilan hukum. Kami siap membuka ruang bagi setiap warga negara yang membutuhkan akses keadilan, serta akan terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh."
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keberadaan POSBANKUM, serta mendorong mereka untuk memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang tersedia. Kementerian Hukum juga menegaskan kesiapan untuk terus mendukung serta membuka ruang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sosialisasi dan pemahaman masyarakat, serta meningkatkan akses mereka terhadap layanan hukum yang lebih baik.
Kanwil Kemenkum Babel

