Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka Tengah

WhatsApp Image 2026 01 22 at 17.11.38

Bangka Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Bangka Tengah, dengan tujuan untuk memperkuat perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di tingkat daerah.

Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, beserta jajaran, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah hadir Asisten Bidang Pemerintahan, Anas Maruf; Staf Ahli Bidang Perekonomian, Tamimi; dan Kabag Hukum, Eka Budianta. Sedangkan dari DPRD Bangka Tengah, hadir anggota Badan Pembentukan Perda, Maya Dwie Kusumah, Indrawati, dan Endang Setiawan.

Dalam kegiatan tersebut, Adi Riyanto menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti program nasional terkait pembentukan Peraturan Daerah Kekayaan Intelektual (KI) yang ditujukan untuk setiap provinsi serta Kabupaten/Kota. Pembentukan Perda KI ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor kekayaan intelektual terhadap penerimaan daerah, dan sebagai dasar hukum untuk pengelolaan kekayaan intelektual yang ada di Bangka Tengah. Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal dalam pemetaan potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah.

Anas Maruf, mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Babel. Ia memastikan bahwa Pemkab Bangka Tengah akan mendukung penuh pembentukan Perda KI ini. Ia juga menyampaikan bahwa Bappelitbangda akan melakukan penelitian terkait kekayaan-kekayaan yang memiliki potensi untuk diakui sebagai kekayaan intelektual di Bangka Tengah.

Ismail, juga menegaskan pentingnya pengelolaan potensi kekayaan intelektual di daerah ini, terutama yang berkaitan dengan tradisi dan warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Bangka Tengah. Ia mengusulkan agar OPD-OPD terkait bekerja sama untuk memadukan berbagai potensi tersebut agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Eka Budianta, dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, menyampaikan bahwa koordinasi dengan OPD terkait akan segera dilakukan untuk memfasilitasi pembentukan draft Perda KI. Ia menargetkan bahwa pada pertengahan tahun 2026, draft Perda KI sudah dapat disusun dan siap untuk dibahas lebih lanjut.

Sementara itu, dalam diskusi bersama DPRD Bangka Tengah, Adi Riyanto menjelaskan bahwa pembentukan Perda KI bertujuan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di daerah serta mendorong pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Maya Dwie Kusumah, salah satu anggota DPRD, sangat mengapresiasi langkah tersebut, menyatakan bahwa Perda KI memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Ia menyebutkan bahwa selama ini, banyak perda yang diajukan oleh OPD yang kurang berdampak langsung kepada masyarakat, sedangkan Perda KI ini dipandang dapat memberikan manfaat nyata, terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, "Kami sangat mendukung pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka Tengah. Ini adalah langkah strategis yang tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum bagi potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah, tetapi juga akan mendorong tumbuhnya sektor ekonomi kreatif yang dapat memberi dampak positif bagi masyarakat. Kami berharap, dengan adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, DPRD, dan semua OPD terkait, draft Perda ini dapat segera disusun dan dapat segera memberikan manfaat bagi kemajuan daerah."

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya Kanwil Kemenkum Babel untuk mendukung penguatan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di Bangka Belitung, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi kreatif yang berbasis pada pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah. Diharapkan, pembentukan Perda KI di Kabupaten Bangka Tengah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2026 01 22 at 17.11.39WhatsApp Image 2026 01 22 at 17.11.44WhatsApp Image 2026 01 22 at 17.11.45

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI