
Pangkal Pinang, 18 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih sekaligus inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (18/12).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Batu Belubang ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Babel dalam mendorong perlindungan hukum terhadap produk unggulan desa serta memperkuat pemanfaatan Merek Kolektif oleh koperasi desa sebagai identitas bersama produk masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa penguatan Merek Kolektif merupakan salah satu fokus Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung perlindungan produk desa dan pengembangan ekonomi berbasis koperasi.
“Penguatan Merek Kolektif menjadi salah satu fokus Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung perlindungan produk desa dan pengembangan ekonomi berbasis koperasi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keberlanjutan usaha, meningkatkan kepercayaan pasar, serta memperkuat posisi produk lokal dalam jangka panjang,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi yang semula difokuskan pada pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih juga menghasilkan pendataan berbagai potensi KI lainnya. Jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan inventarisasi terhadap produk pangan olahan dan kerajinan yang berkembang di Desa Batu Belubang berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pemerintah desa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menjelaskan bahwa inventarisasi potensi KI merupakan langkah awal yang penting untuk menentukan skema perlindungan yang paling tepat bagi produk unggulan desa.
“Inventarisasi ini menjadi dasar untuk menentukan bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang sesuai, termasuk Merek Kolektif, sehingga perlindungan yang diberikan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa Desa Batu Belubang memiliki sejumlah produk unggulan dengan karakteristik dan keunikan tersendiri. Potensi tersebut dinilai dapat dikembangkan melalui skema Merek Kolektif maupun ditindaklanjuti dengan bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual lainnya sesuai dengan jenis dan karakter produknya.
Kepala Desa Batu Belubang, Ahirman B, mengatakan bahwa potensi ekonomi desa bersumber dari aktivitas masyarakat yang beragam, baik di sektor pangan olahan maupun kerajinan.
“Produk pangan olahan dan kerajinan di Desa Batu Belubang memiliki ciri khas dan nilai tambah. Karena itu, kami menilai potensi ini sangat layak didorong perlindungannya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah desa siap mendukung inventarisasi lanjutan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengoptimalkan pemanfaatan KI dalam pengembangan ekonomi desa.
Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Batu Belubang menyatakan kesiapan koperasi untuk mendaftarkan Merek Kolektif sebagai identitas bersama produk unggulan desa.
“Kami berkomitmen mendaftarkan Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih agar produk anggota memiliki identitas yang jelas, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di pasar,” katanya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan kunjungan ke gerai Kelompok Usaha Masyarakat Desa Batu Belubang untuk melihat secara langsung produk-produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pendalaman rencana penerapan Merek Kolektif pada produk unggulan desa.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap inventarisasi dan koordinasi yang dilakukan dapat menjadi dasar penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual berbasis desa serta mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing produk lokal di Kabupaten Bangka Tengah.
KANWIL KEMENKUM BABEL



