
Belitung Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) terus memperkuat peran daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum melalui peningkatan kapasitas aparatur perangkat Daerah dan Pemerintah Desa. Hal ini diwujudkan dalam partisipasi menjadi Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Beltim dengan tema “Mewujudkan Kepastian Hukum di Kabupaten Belitung Timur melalui Optimalisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pengelolaan Dokumen Hukum di Desa”, yang dilaksanakan Kamis (27/11) di Auditorium Zahari MZ, Manggar.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Erna Kunondo, yang menegaskan bahwa peningkatan kualitas produk hukum daerah dan penguatan JDIH merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pembentukan regulasi harus dilandasi kemampuan teknis dan pemahaman yang baik agar produk hukum yang dihasilkan selaras, harmonis, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Pemerintah daerah membutuhkan perangkat hukum yang kuat sebagai dasar kebijakan dan pelayanan publik,” ujar Erna dalam sambutannya.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, yaitu:
• Irkham – JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya
• Imam Rokhyani – JFT Perancang Ahli Pertama
• Defta Fahrun Setiady – JFT Analis Hukum Ahli Pertama
Hadir dalam kegiatan Kepala Bagian Hukum Setda Amrullah, perwakilan seluruh perangkat daerah, serta perwakilan dari 39 desa/kelurahan se-Kabupaten Belitung Timur.
Dalam paparannya, Imam Rokhyani menjelaskan pentingnya perencanaan regulasi yang terstruktur melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ia menekankan bahwa penyusunan Propemperda tidak boleh sekadar daftar usulan semata, namun harus sinkron dengan Sistem Hukum Nasional dan kebutuhan hukum masyarakat.
Ia juga memaparkan layanan fasilitasi perencanaan yang telah dikembangkan Kanwil melalui aplikasi Porsibel, yang membantu daerah menyusun naskah akademik, analisis kebutuhan hukum, serta rekomendasi peraturan yang berkualitas.
Sementara itu, Irkham menekankan pentingnya penerapan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai kaidah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022. Ia menguraikan tujuh asas pembentukan peraturan yang baik, mulai dari kejelasan tujuan hingga keterbukaan publik dalam proses penyusunan regulasi.
“Produk hukum yang baik harus memenuhi aspek legal drafting, sistematika, bahasa hukum, serta ketepatan materi muatan. Jika tahapan pembentukan dilakukan secara benar, maka pelaksanaan kebijakan di daerah akan berjalan lebih efektif,” jelas Irkham.
Materi ketiga disampaikan oleh Defta Fahrun Setiady yang membahas strategi penguatan JDIH di Desa sebagai bagian kontributor dari JDIH Kabupaten Belitung Timur. Ia menjelaskan bahwa desa memiliki peran penting dalam menyediakan dokumen hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses masyarakat.
Defta menegaskan bahwa mengelola JDIH Desa tidak hanya sebatas mengunggah dokumen, tetapi juga memastikan ketersediaan fasilitas, pengelolaan metadata, penyusunan abstrak peraturan, hingga penyebaran informasi hukum melalui berbagai kanal, termasuk perpustakaan desa dan media sosial.
“Beltim telah menjadi salah satu kabupaten dengan nilai JDIH tertinggi di Bangka Belitung tahun 2025 dengan skor 84. Untuk 2026, masih banyak peluang peningkatan, terutama dari kontribusi dokumen hukum desa,” ujarnya.
Ia juga menguraikan jenis dokumen hukum yang dapat dikembangkan, seperti peraturan desa, keputusan kepala desa, perjanjian kerja sama, monografi hukum, hingga artikel hukum dan kliping.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang konsisten membangun tata kelola hukum yang kuat dan modern. Menurutnya, kolaborasi antara Kanwil Kemenkum, pemerintah kabupaten, dan desa merupakan kunci dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan berdaya guna.
“Kanwil Kemenkum Babel selalu siap mendukung pemerintah daerah dalam perencanaan, perancangan, dan pengelolaan dokumen hukum. Mewujudkan kepastian hukum bukan hanya tugas pusat, tetapi kerja bersama hingga tingkat desa,” tegasnya.
Kegiatan Bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur perangkat daerah dan desa dalam:
• menyusun produk hukum yang berkualitas,
• mengelola dokumen hukum secara terpadu melalui JDIH,
• serta memastikan seluruh proses pembentukan regulasi sesuai dengan standar perundang-undangan.
Dengan peningkatan kualitas dokumen hukum dari desa hingga kabupaten, Belitung Timur diharapkan semakin siap mewujudkan tata pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL


