Pangkalpinang, 10 April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 13 Notaris . Acara yang berlangsung di Balai Pengayoman ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung.
PPNS yang di lantik atas nama Dian Syska, S.Kom untuk wilayah kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam penguatan kelembagaan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan 13 Notaris Baru untuk Wilayah Kerja Kota Pangkalpinang atas nama Annisa, S.H., M.Kn, Dini Afrianty, S.H., M.Kn,Eva Dwinopianti, S.H., M.Kn,Muhammad Nur Irsan, S.H., M.Kn, Putra Arya, S.E., S.H., M.Kn, Ramadhana Yuniar, S.H., M.Kn,Virgie Khalifathur YenaldI, S.H., M.Kn. untuk Wilayah kerja Kabupaten Bangka atas nama Leli Anggiani, S.H., M.Kn, RA. Aisyah Putri Permatasari, S.H., M.Kn, untuk wilayah kerja Kabupaten Bangka Tengah, atas nama Bela Afriani, S.H., M.Kn, untuk wilayah kerja Kabupaten Bangka Barat atas nama Dino Angga Kusuma, S.H., M.Kn, Emi Indah Lestari, S.H., M.Kn, untuk wilayah kerja Kabupaten Bangka Selatan atas nama Bilal Mawadi, S.H., M.Kn.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan pentingnya menjaga integritas dalam setiap tugas yang diemban oleh Notaris. Ia menekankan kepada seluruh notaris yang dilantik untuk mematuhi peraturan dan selalu mengutamakan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Sebagai notaris, mempunyai peran besar dalam memastikan legalitas suatu dokumen. sehingga saya berharap kaidah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan jabatan notaris dan kode etik notaris dapat dijalankan sebagaimana mestinya" ujar Kaswo
Selanjutnya Kaswo berpesan untuk PPNS yang telah dilantik bahwa dalam pelaksanaan tugas PPNS sering terjadi gesekan dengan para pihak yang menjadi objek penyidikan. Untuk itu perlu adanya sinergitas dengan institusi-institusi terkait dalam pelaksanaan tugas, terkhusus dengan institusi Kepolisian selaku Koordinator Pengawas PPNS untuk menghindarkan terjadinya tumpang tindih kewenangan dan menghilangkan jurang pemisah di antara masing-masing institusi sekaligus dapat mewujudkan institusi penyidik yang saling melengkapi dan profesional.
KANWIL KEMENKUM BABEL