SENIN (08 FEBRUARI 2021) – Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Drs. Zulkarnaen, S.H.,M.H. beserta para perancang, Muhamad Iqbal, S.H.,M.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan Iryanti, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama) menghadiri Rapat Pembahasan Raperda Kota Pangkalpinang Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021, bertempat di Ruang Galeri Pusat Informasi Wisata Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.
Rapat dimulai pada pukul 09.00 dan selesai pada pukul 11.05 WIB, yang dihadiri oleh Kabag Perekonomian Setda Kota Pangkalpinang, Kasubag Perundang-undangan Setda Kota Pangkalpinang dan Perwakilan dari Perangkat Daerah terkait.
Rapat pembahasan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pariwisata yang menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah Tentang Ekonomi Kreatif dalam rangka meningkatkan perekonomian di Kota Pangkalpinang, menumbuhkembangkan sektor UMKM dan membuka lapangan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kantor Wilayah menyampaikan pendapat secara umum sebagai berikut:
- Secara substantif rumusan norma Rancangan Peraturan Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif dan kondisi daerah.
- Secara teknik, Rancangan Peraturan Daerah ini perlu disesuaikan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Sehubungan dengan pandemi covid - 19 yang berimplikasi khususnya terhadap sektor UMKM maka pengembangan ekonomi kreatif harus adaptif, inovatif dan mengutamakan parameter Hak Asasi Manusia dalam pembentukannya.
Rapat pembahasan berlangsung interaktif dan dinamis, masukan dan saran dari Tim Kantor Wilayah menjadi bahan penyempurnaan Draft Raperda yang telah disusun. Tindak lanjut dari rapat pembahasan ini, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang akan mengirimkan surat tentang permohonan anggota Tim Penyusunan Raperda Ekonomi Kreatif kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
(DIVYANKUMHAMBABEL)