Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PERANCANG KANWIL KUMHAM BABEL IKUTI RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN DINAS PARIWISATA KOTA PANGKALPINANG

1

SENIN (08 FEBRUARI 2021) – Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Drs. Zulkarnaen, S.H.,M.H. beserta para perancang, Muhamad Iqbal, S.H.,M.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan Iryanti, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama) menghadiri Rapat Pembahasan Raperda Kota Pangkalpinang Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021, bertempat di Ruang Galeri Pusat Informasi Wisata Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.

Rapat dimulai pada pukul 09.00 dan selesai pada pukul 11.05 WIB, yang dihadiri oleh Kabag Perekonomian Setda Kota Pangkalpinang, Kasubag Perundang-undangan  Setda Kota Pangkalpinang dan Perwakilan dari Perangkat Daerah terkait.

Rapat pembahasan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pariwisata yang menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah Tentang Ekonomi Kreatif dalam rangka meningkatkan perekonomian di Kota Pangkalpinang, menumbuhkembangkan sektor UMKM dan membuka lapangan kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Kantor Wilayah menyampaikan pendapat secara umum sebagai berikut:

  • Secara substantif rumusan norma Rancangan Peraturan Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif dan kondisi daerah.
  • Secara teknik, Rancangan Peraturan Daerah ini perlu disesuaikan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Sehubungan dengan pandemi covid - 19 yang berimplikasi khususnya terhadap sektor UMKM maka pengembangan ekonomi kreatif harus adaptif, inovatif dan mengutamakan parameter Hak Asasi Manusia dalam pembentukannya.

Rapat pembahasan berlangsung interaktif dan dinamis, masukan dan saran dari Tim Kantor Wilayah menjadi bahan penyempurnaan Draft Raperda yang telah disusun. Tindak lanjut dari rapat pembahasan ini, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang akan mengirimkan surat tentang permohonan anggota Tim Penyusunan Raperda Ekonomi Kreatif kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

(DIVYANKUMHAMBABEL)

2

2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI