Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan dan Penerapan Manajemen Resiko SPIP, yang diikuti oleh para operator SPIP dari masing - masing divisi yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kamis, 28/1/21).
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang TIMPORA Kantor Wilayah, dan bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Bagian Program dan Humas, serta Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Penyusunan Manajemen Resiko dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko. Narasumber menjelaskan bagaimana penyusunan manajemen resiko yang terdiri dari Daftar Resiko yang mencakup Risiko pada Indikator Kinerja, penyebab, dampak, pengendalian intern, sisa resiko dan rencana penanganan resiko. Dalam membuat tabel pemetaan risiko mencakup Penilaian resiko dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan dengan sasarannya. Setelah penetapan tujuan, satuan kerja melakukan identifikasi risiko atas risiko internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, setelah itu baru diadakan analisis resiko.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memetakan resiko apa saja yang mungkin terjadi, sehingga sebelumnya dapat diambil langkah-langkah mitigasi atau pencegahannya. (Humas Babel)