Balai Pengayoman, 2 Januari 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar Apel Pagi Berbicara pada Kamis, 2 Januari 2025, di Balai Pengayoman. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pegawai, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Harun Sulianto, serta sejumlah kepala divisi dan bagian di lingkungan Kanwil. Turut hadir pula para pejabat manajerial, non-manajerial, serta siswa magang.
Dalam apel tersebut, Perancang Muda Siti Latifah menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah. Dalam paparannya, Siti Latifah menjelaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan administrasi.
- Pelaksanaan pelayanan di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), serta pemberian informasi hukum.
- Fasilitasi perencanaan dan perancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
- Harmonisasi rancangan Perda dan Perkada.
- Koordinasi dan pengukuran kinerja pembangunan serta reformasi hukum di daerah.
- Pembinaan dan pengendalian kerja sama, penyuluhan hukum, serta pemberian bantuan hukum.
- Koordinasi dan pengembangan jabatan fungsional hukum di daerah.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan susunan organisasi Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Bagian Tata Usaha dan Umum.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, menyampaikan pemaparan mengenai tugas dan fungsi pelayanan Kekayaan Intelektual (KI). Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual di daerah.
- Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan terkait Kekayaan Intelektual.
- Rencana peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mendukung kekayaan intelektual.
- Rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lembaga pendidikan dan instansi pemerintah untuk mendukung pelindungan hak kekayaan intelektual di daerah.
Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Bangbang, juga turut memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi Administrasi Hukum Umum (AHU). Beberapa aspek yang disoroti meliputi Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pelayanan AHU, elaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan teknis di bidang pelayanan AHU, serta penambahan tugas dan fungsi di Kantor Wilayah terkait dengan penyebaran informasi di bidang pelayanan AHU guna meningkatkan transparansi dan aksesibilitas layanan bagi masyarakat.
Dengan digelarnya Apel Pagi Berbicara ini, diharapkan seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham semakin memahami tugas dan fungsi masing-masing unit kerja, serta dapat meningkatkan kualitas layanan hukum dan administrasi kepada masyarakat.
Humas Kanwil Kemenkum Babel