Tanjung Pandan - Dalam rangka mewujudkan pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kunjungan dan koordinasi di Butik Sepiak Tanjung Pandan, Senin (24/2/2025).
Di lokasi tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan terkait Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yakni Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan Pentingnya Daya Saing Produk Unggulan Daerah melalui Permohonan Merek yang dimana Butik Sepiak sendiri pada tahun 2023 yang lalu telah di nobatkan sebagai pusat perbelanjaan yang berbasis kekayaan intelektual.
Selain itu, Kaswo menyampaikan bahwa Butik Sepiak tetap menjaga produk – produk yang di perjual belikan merupakan produk asli bukan yang palsu, dan mengapresiasi owner Butik Sepiak telah memberikan kontribusi kepada UMKM di kabupaten Belitung akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, salah satunya pemberian sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual ini yang memberikan dampak positif bagi pelaku usaha seperti merek yang mempunyai standar sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membangun kredibilitas bagi pemilik pusat perbelanjaan itu sendiri.
Owner Butik Sepiak berpesan dampak dari pemberian sertifikasi Pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual ini berdampak positif, seperti kepercayaan konsumen terhadap produk yang di perdagangkan.
KANWIL KEMENKUM BABEL