
PANGKALPINANG, (14/07/2022) - Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (M. Ariyanto) melaksanakan aksi tanggap dan cepat dalam rangka menindaklanjuti instruksi langsung Bapak Sekretaris Jenderal yang dikhususkan kepada Para Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Babel mendapatkan tugas khusus dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam rangka kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan tentang perlunya deteksi dini dan tips jitu pencegahan dan peredaran narkoba yang sedang mewabah saat ini di daerah tertentu, yang berlaku bagi Pegawai LPKA Kelas II Pangkalpinang.
Kegiatan Penyuluhan diawali dengan sambutan dan dibuka oleh Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana, yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim dari Kantor Wilayah.
"Terima kasih kepada tim Kanwil Kemenkumham Babel yang telah bersedia mengunjungi dan mendatangi kami, tentunya kami sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka deteksi sedini mungkin penggunaan dan peredaran narkoba, khususnya bagi pegawai LPKA Kelas II Pangkalpinang. Saya berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan agar dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendengarkan dengan seksama sekaligus diamalkan sebagaimana tugas kita sebagai abdi negara", ujar Nanang.
Selanjutnya, sambutan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman secara personal untuk keseluruhan pegawai tentang bahayanya penggunaan dan pengedaran narkoba di jajaran pemasyarakatan, dan pentingnya deteksi dini penggunaan dan peredaran narkoba", ucap Eva.
Beliau juga menyampaikan pesan dan amanah untuk para peserta Penyuluhan Hukum agar jangan sampai mengedepankan prinsip hedonisme dalam hidup, karena sejatinya itu pandangan atau sikap kesenangan dan kenikmatan yang merupakan tujuan hidup semata.
Adapun pemaparan materi disampaikan oleh kolaborasi para Penyuluh Hukum yakni Sofian, Sudi Hastuti, Rizki Amalia, serta Fajar Hussein dengan materi tindakan preventif penggunaan dan penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. Kolaborasi pemateri menyampaikan bahwa narkoba sungguh merupakan ancaman yang sangat mencemaskan kita selaku pegawai, keluarga, maupun masyarakat.
"Selain itu, tindakan preventif merupakan suatu pencegahan sebelum timbulnya suatu masalah, sejatinya tindakan tersebut harus disusun dan dilaksanakan secara sistematis, terencana dan terarah agar akar permasalahan penggunaan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak terjadi", ujar para penyuluh Hukum.
Kolaborasi para Penyuluh Hukum juga menyampaikan bahwasanya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak lah hanya menjadi tugas dari sekompok orang saja, melainkan menjadi tugas bersama.
(LUHBANKUM DAN JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)



