MUNTOK - Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Erlangga Hadi Wibowo menjadi Narasumber pada Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual se Provinsi Bangka Belitung yang di selenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Kep. Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan OR II Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat (19/06/2025).
Kegiatan ini sebagai bentuk Kolaborasi antara Dinas Koperasi UKM Provinsi Bangka Belitung dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung dan DPRD Provinsi Bangka Belitung dalam mendorong pelaku UMKM di Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Kabupaten Bangka Barat sebagai salah satu wilayah dengan UMKM yang berpotensi ekonomi dengan produk hasil olahan laut, menjadi perhatian Dinas Koperasi UKM untuk mendorong pendaftaran HAKI.
Minimnya pengetahuan dan edukasi kepada pelaku UMKM di Bangka Barat menjadi salah satu kendala rendahnya jumlah permohonan pendaftaran KI. Oleh karena itu, sosialisasi HAKI ini bertujuan untuk menginventarisir pelaku UMKM berpotensi ekonomi yang belum mendaftarkan HAKI.
Plh. Kepala Bidang Usaha Mikro, Andrie Fitrayadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi dengan dilaksanakannya Sosialisasi HAKI di Kabupaten Bangka Barat. Pentingnya mengenal HAKI adalah sebagai langkah awal dalam memulai usaha.
"jangan sampai kita yang sudah bertahun-tahun punya usaha, tapi tidak kita daftarkan HAKI sehingga merek yang kita gunakan dan telah di ketahui masyarakat menjadi milik orang lain", pungkas andrie.
Turut hadir sebagai Narasumber, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, Elvi Diana yang juga memberikan pencerahan terkait HAKI kepada pelaku UMKM. Elvi berjanji akan membantu UMKM di Bangka Barat untuk pemasaran produk. Serta mengajak pelaku UMKM di Bangka Barat untuk bergerak maju.
"Kita tidak perlu menggendong orang yang tidak mau maju, tapi ajaklah orang yang sama-sama mau maju untuk menjadi UMKM yang cerdas", ujar Elvi.
Diakhir sesi, Erlangga memyampaikan poin penting terkait HAKI. Bahwasanya pelindungan hukum Kekayaan Intelektual itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kita selaku pemohon, agar dapat menggunakan Hak Eksklusif kita untuk menjaga dari penggunaan orang lain tanpa izin.
KANWIL KEMENKUM BABEL