Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Dorong Perlindungan Tenun Cual, Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Disperindag Provinsi

WhatsApp Image 2026 02 25 at 09.00.06 2

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 24 Februari 2026. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka rapat dan koordinasi guna mendorong perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah, yaitu Kain Tenun Cual.

Kain Tenun Cual merupakan kain tenun tradisional khas Bangka Belitung yang memiliki ciri unik dengan memadukan teknik tenun ikat dan songket. Keindahan motif, perpaduan warna, serta nilai historis yang terkandung di dalamnya menjadikan Tenun Cual sebagai salah satu produk budaya unggulan yang memiliki daya saing tinggi. Dengan karakteristik dan kekhasan tersebut, Kain Tenun Cual dinilai berpotensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Subekti Saputra, menyambut baik terselenggaranya rapat dan koordinasi ini. Ia menyampaikan bahwa Kain Tenun Cual merupakan identitas Kepulauan Bangka Belitung yang harus dilindungi sebelum diklaim oleh pihak luar. Kesamaan persepsi antara kedua instansi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan pendaftaran Kain Tenun Cual sebagai Indikasi Geografis Bangka Belitung. Menurutnya, perlindungan melalui skema Indikasi Geografis sangat penting untuk menjaga keaslian, kualitas, serta reputasi produk khas daerah agar memiliki kepastian hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan bahwa Tenun Cual bukan sekadar produk kerajinan, melainkan identitas budaya dan warisan leluhur yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan produk unggulan daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bentuk pelestarian warisan budaya sekaligus upaya memperkuat identitas daerah agar tidak diklaim oleh pihak luar.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan tersebut akan melibatkan Dekranasda, Pemerintah Daerah, serta masyarakat penggiat tenun guna memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual, khususnya melalui skema Indikasi Geografis.

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2026 02 25 at 09.00.06 3WhatsApp Image 2026 02 25 at 09.00.06 1WhatsApp Image 2026 02 25 at 09.00.06

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkum.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumbabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumbabel@gmail.com