
PANGKALPINANG, (18/03/2022) - Dalam rangka memenuhi target kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, jajaran Bagian Program dan Hubungan Masyarakat laksanakan monitoring dan evaluasi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang. Dalam kunjungannya tim Program dan Humas disambut baik oleh Kepala satuan kerja dan jajaran.
Monitoring dan evaluasi kali ini terkait dengan pemenuhan data dukung LKE serta RKT Triwulan I Tahun 2022, pemenuhuan target kinerja, dan pelaksanaan perjanjian kinerja.
Selain monitoring dan evaluasi, tim juga melakukan pendampingan serta sosialisasi pembangunan Zona Integritas kepada seluruh anggota tim Pokja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat dan Balai Pemasyarakat Kelas II Pangkalpinang.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar) mensosialisasikan peraturan terbaru Permenpan RB no 90 tahun 2021 mengenai Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi.
Dalam peraturan tersebut terdapat aturan terbaru mengenai persyaratan satuan kerja yang dapat diusulkan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Diharapkan dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi serta Sosialisasi Pendampingan Zona Integritas ini dapat membantu satuan kerja dalam melakukan pemenuhan data dukung dan target kinerja, sehingga satuan kerja dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2022 ini.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)






