Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Hikuk Helawang Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan

WhatsApp Image 2025 07 12 at 12.26.34

Pangkal Pinang, 11 Juli 2025 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Kaswo, jumat (11/07) mengatakan bahwa Tradisi adat Hikuk Helawang asal Desa Nyelanding, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)/ Ekspresi Budaya Tradisional pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI, pada tanggal 6 Maret 2025.

Hikuk Helawang merupakan upacara adat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Nyelanding. Dalam bahasa lokal, “Hikuk” berarti “satu” dan “Helawang” berarti “sepintu” atau “satu pintu,” sehingga secara harfiah berarti setiap satu pintu satu. Dalam praktiknya, setiap rumah membawa satu dulang berisi satu ekor ayam panggang dan ketan sebagai menu utama. Makna simbolis dari hidangan tersebut sangat mendalam yaitu Ketan melambangkan kesatuan dan kebersamaan antarwarga, Ayam panggang merupakan simbol perlindungan dan keberkahan.

Tradisi ini diselenggarakan setiap tahun bertepatan dengan 1 Muharram sebagai bentuk syukur kepada Tuhan YME atas segala nikmat yang diberikan. Hikuk Helawang telah berkembang menjadi pesta rakyat yang meriah, melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam suasana kebersamaan dan solidaritas sosial.

Menurut Kaswo ,Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah hak kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal atau dimiliki bersama oleh suatu masyarakat atau kelompok, bukan individu.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi asal dan Indikasi geografis .

ekspresi budaya tradisional, adalah segala bentuk karya cipta, baik benda maupun non-benda, atau kombinasi keduanya, yang mencerminkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara turun-temurun oleh suatu komunitas atau masyarakat. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan seperti seni, musik, tarian, cerita rakyat, dan upacara adat,

Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengatakan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akan memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap warisan budaya , mencegah eksploitasi oleh pihak lain, dan meningkatkan nilai ekonomi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tsb.

Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akan melindungi hak-hak masyarakat atas kekayaan intelektual komunal mereka. Juga untuk melestarikan warisan budaya agar dapat terjaga , terpelihara serta kebanggaan atas kepemilikan budaya yang dijunjung tinggi secara turun temurun.

Selain itu mencegah eksploitasi untuk kepentingan komersil pihak lain dan sebagai aset yang bernilai untuk daya Tarik pariwisata, serta industri kreatif.
“Kami berharap pemerintah daerah terus berperan aktif untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Bangka Belitung ” ujarnya.

KANWIL KEMENKUM BABEL

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI