
Muntok, (15/07/2022) - Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pengawasan penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) di Bangka Barat. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung (Eva Gantini) dan anggota tim yang terdiri dari Muhammad Bang Bang (Wakil Ketua), Yuli Kemala (Unsur Notaris), Toni (Unsur Akademisi), dan Sudihastuti (Sekretaris) diterima langsung oleh Notaris di Bangka Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Analisa PPATK terhadap pengisian kuesioner PMPJ dengan tingkat risiko tinggi. Dalam kesempatan ini Eva Gantini menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan adalah dalam rangka pengawasan penerapan PMPJ pada kantor notaris bersangkutan berada dalam tingkat risiko tinggi.
"Selanjutnya pelaksanaan penelitian atas dokumen yang telah disampaikan oleh notaris tentang pemberitahuan pelaksanaan audit kepatuhan penerapan PMPJ. Dokumen yang menjadi objek penelitian meliputi pedoman penerapan PMPJ (SOP Notaris), Formulir CDD yang telah diterapkan ke pengguna jasa, Formulir Penilaian risiko, Formulir EDD", ujar Muhammad Bang Bang (Wakil Ketua Tim).
Tim audit juga melakukan check list atas dokumen yang disampaikan apakah semua dokumen yang diminta telah disampaikan atau tidak. Tim juga melakukan wawancara kepada notaris dan staf notaris untuk mendapatkan informasi yang diperlukan serta uji petik atas kebenaran penyampaian dokumen.
Kemudian atas hasil audit kepatuhan penerapan PMPJ terhadap notaris, diuangkan dalam Berita Acara Exit Meeting yang ditanda tangani oleh anggota tim audit dan notaris yang bersangkutan.
Mengakhiri kegiatan audit kepatuhan penerapan PMPJ, Ketua Tim Audit (Eva Gantini) menghimbau agar notaris selalu menerapkan PMPJ untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari, dan notaris sebagai pejabat publik dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme agar iklim investasi di Indonesia dinilai ramah oleh masyarakat internasional.
(DIVISI YANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)





