Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung melalui Bidang Kekayaan Intelektual yang di pimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual , Adi Riyanto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Kekayaan Intelektual kepada toko-toko yang ada di Kota Pangkal Pinang. Kegiatan dilakukan dengan mengunjungi toko-toko yang sudah lama berdiri dan memiliki branding image di kota pangkalpinang, Senin (24/02/2025).
kegiatan dilaksanakan dengan melakukan verifikasi terhadap merek ditoko tersebut dengan pangkalan data Kekayaan Intelektual apakah sudah terdaftar atau belum. Selain itu, Tim Bidang Kekayaan Intelektual melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang pentingnya melindungi merek yang sudah lama digunakan dengan cara melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum. Dari kegiatan yang dilaksanakan ada beberapa pemilik toko yang akan mendaftarkan mereknya.
Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto menyampaikan bahwa Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendidik masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen, tentang pentingnya perlindungan merek. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai KI, masyarakat diharapkan lebih sadar untuk tidak menggunakan merek secara sembarangan, dan mengetahui bagaimana cara melindungi merek mereka sendiri.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan Kegiatan juga bertujuan untuk melindungi hak pemilik merek dari potensi penyalahgunaan, seperti pemalsuan atau penggunaan merek tanpa izin. Dengan memastikan bahwa informasi merek tersedia secara luas, pemilik dapat mencegah pihak lain yang tidak berhak menggunakan atau mengklaim merek mereka.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL