
Belitung, 18 November 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi terkait monitoring dan pengembangan merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan ini bertujuan memperkuat identitas hukum produk koperasi serta meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat daerah.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menekankan urgensi penguatan merek kolektif sebagai instrumen strategis bagi koperasi. Ia menjelaskan bahwa merek kolektif adalah merek yang digunakan bersama oleh beberapa pelaku usaha pada produk atau jasa dengan karakteristik serupa agar memiliki pembeda yang jelas dari produk sejenis lainnya. “Ini merupakan instrumen KI yang efisien dan strategis untuk mendukung pertumbuhan koperasi. Dengan pendaftarannya, produk-produk koperasi memiliki identitas hukum yang kuat, meningkatkan kepercayaan pasar, dan melindungi karya masyarakat desa dari pemalsuan,” ujar Kaswo.
Sementara itu, Kepala Bidang KI menambahkan bahwa Potensi KI di Belitung saat ini lebih prospektif pada produk kerajinan karena tidak memerlukan uji laboratorium dalam proses perlindungannya. Terkait pengembangan IG, terdapat dua potensi IG yang sedang dirintis, namun masih terkendala pada kebutuhan uji laboratorium yaitu Jeruk kunci.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menyampaikan apresiasinya. Ia menilai langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung inovasi lokal, pemanfaatan Kekayaan Intelektual, serta pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Belitung.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung menegaskan Melalui kegiatan ini komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pemanfaatan KI secara strategis dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat tutup Johan.
KANWIL KEMENKUM BABEL

