
Bangka Belitung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung (Kemenkum Babel) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Desa Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) pada Selasa, 18 November 2025, sebagai upaya memperkuat perlindungan potensi lokal dan mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pendaftaran Merek Kolektif bagi produk unggulan desa.
Kegiatan pembinaan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan potensi lokal berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Pendaftaran merek kolektif disebut sebagai langkah strategis untuk melindungi identitas produk unggulan yang dihasilkan oleh kelompok usaha, komunitas, maupun koperasi di tingkat desa/kelurahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) merupakan langkah penting dalam memperkuat identitas daerah, melestarikan kekayaan lokal, serta mendorong peningkatan ekonomi pariwisata.
“Penetapan KBKI bukan hanya memberikan perlindungan terhadap potensi lokal, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi kreatif desa. Desa Keciput, yang ditetapkan sebagai KBKI sejak Juni, harus terus dikembangkan melalui kolaborasi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Johan.
Kanwil Kemenkum Babel juga mendorong penguatan pendaftaran merek kolektif melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Koperasi Merah Putih agar produk unggulan desa memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih kuat di pasar.
Pada sesi paparan materi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa merek kolektif digunakan secara bersama oleh kelompok, asosiasi, atau koperasi untuk menunjukkan asal, kualitas, atau karakteristik seragam dari produk atau jasa anggotanya. Penggunaan merek kolektif harus mengikuti aturan bersama agar mutu produk tetap konsisten.
Selain itu, dijelaskan bahwa salah satu keunggulan merek kolektif adalah terjaganya kualitas produk karena adanya standar bersama yang diterapkan sehingga memberikan nilai lebih dan meningkatkan kepercayaan pasar.
Penetapan KBKI di Desa Keciput diharapkan dapat menjadikan desa tersebut sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis potensi kekayaan intelektual dan warisan budaya lokal. Melalui kegiatan pembinaan ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan kawasan KI yang inklusif, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkum Babel

