Pangkal Pinang - Dalam rangka rangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC)dalam event BEKISAH (Bangka Belitung Ekonomi dan Keuangan Syariah) yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 23 sd 25 April 2025 bertempat di halaman masjid agung Kubah Timah Pangkalpinang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa hadirnya MIC ini sebagai bentuk upaya jajarannnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kekayaan intelektual di Indonesia dengan keanekaragaman potensi kekayaan intelektual yang dimiliki. _MIC ini memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Kekayaan Intelektual Komunal , serta layanan pengaduan.
Plt Kepala Kantor Wilayah , Harun Sulianto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Selama kegiatan ini berlangsung dari tanggal 23 sd 25 April telah diberikan pendampingan pendaftaran 2 merek dan 1 Desain Industri dan 270 konsultasi pendaftaran Kekayaan Intelektual. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Analis kekayaan intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Marsal Saputra, Ektha Dwiarni, Elwan Wijaya, Marlinda dan Erlangga Hadi Wibowo.
KANWIL KEMENKUM BABEL