Pangkalpinang – Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (23/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam memperkuat implementasi survei sebagai instrumen evaluasi pelayanan publik di lingkungan Kemenkum.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut diikuti oleh Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Para Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Koordinator Wilayah III, serta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja BSK Ismail, Sekretaris Tim Kerja BSK Poppy Rinafany, JFT Analis Hukum Fitriyah Kusuma Wardani dan Winda Astuti, serta CPNS BSK Hukum Kanwil Kemenkum Babel.
Dalam pembukaan kegiatan disampaikan bahwa SPAK, SPKP, dan SKM merupakan bagian integral dari sistem pengendalian internal dan reformasi birokrasi, khususnya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas. Survei tidak lagi diposisikan sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen reflektif untuk membaca persepsi publik terhadap integritas aparatur, transparansi proses layanan, serta kualitas output pelayanan.
Ditekankan pula pentingnya membangun budaya evaluatif berbasis data. Hasil survei harus dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan perbaikan yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan, sehingga pelaksanaan reformasi birokrasi tidak berhenti pada aspek dokumentatif semata.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber menjelaskan kerangka konseptual dan teknis pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026. Pedoman tahun ini menitikberatkan pada konsistensi metodologi, validitas instrumen, serta akuntabilitas pelaporan. Indikator survei dirancang untuk mengukur dimensi integritas, seperti transparansi biaya, kepastian prosedur, serta potensi praktik gratifikasi. Selain itu, dimensi kualitas pelayanan juga diukur melalui aspek kecepatan layanan, kemudahan akses, profesionalisme petugas, dan tingkat kepuasan pengguna layanan.
Setiap satuan kerja diwajibkan membentuk tim pengelola survei, memastikan responden mengisi secara mandiri tanpa intervensi, serta menyampaikan laporan sesuai timeline yang telah ditetapkan. Penyeragaman mekanisme ini bertujuan menghindari disparitas kualitas pelaksanaan antar satuan kerja.
Materi berikutnya membahas tahapan operasional, mulai dari persiapan teknis, sosialisasi kepada pengguna layanan, pelaksanaan survei berbasis aplikasi, hingga proses pengunduhan dan penyampaian laporan hasil survei. Laporan yang disampaikan tidak hanya berupa rekapitulasi indeks, tetapi juga wajib memuat analisis hasil serta rencana tindak lanjut yang konkret.
Peran Badan Strategi Kebijakan Hukum ditegaskan sebagai koordinator dan pengampu kebijakan survei yang melakukan pemantauan dan evaluasi substantif, termasuk menilai koherensi antara temuan survei dengan rekomendasi perbaikan yang dirumuskan oleh masing-masing satuan kerja.
Pada sesi penegasan akhir, disampaikan bahwa esensi utama pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM terletak pada tindak lanjutnya. Setiap satuan kerja harus menyusun rencana aksi berbasis temuan survei, memantau implementasinya, serta mendokumentasikan progres secara sistematis sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa pelaksanaan survei ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah. “Survei bukan sekadar instrumen penilaian, tetapi menjadi cermin bagi organisasi untuk terus melakukan perbaikan. Hasilnya harus kita jadikan dasar pengambilan kebijakan yang lebih responsif dan akuntabel,” tegasnya.
Dengan diseminasi pedoman ini, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk melaksanakan SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026 secara profesional, transparan, dan berbasis data, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL
