Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Ranperda dan 5 (lima) Ranperkada yang berasal dari Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (7/5/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Ranperbup tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025;
3. Ranperbup tentang Standar Pengawasan Inspektorat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
4. Ranperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029;
5. Ranperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;
6. Ranperbup tentang Tarif Layanan BLUD.
Dalam sambutannya, Muhamad Iqbal selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan.
“Bahwa pelaksanaan kegiatan harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” ungkap Iqbal.
Iqbal berharap, kegiatan harmonisasi ini bisa menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan.
“Diharapkan rapat kali ini menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga Ranperda dan Ranperbup tersebut dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkas Iqbal .
Mengakhiri sambutannya, Muhamad Iqbal mengharapkan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran dari Pimpinan Tinggi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, mengingat kehadiran Pimpinan Tinggi dalam rapat harmonisasi merupakan salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Anas Ma’ruf dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda dan Ranperkada. “Melalui harmonisasi diharapkan produk hukum yang disusun selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga memberikan keyakinan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakannya.”
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Ketua Tim Kerja Harmonisasi Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, JFT Perancang Madya (Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Elisanti, Faisal Indrawan, Beni Saputra, Imelda Hanum) dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Heri Sandri, Imam Rokhyani).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Anas M’aruf, Inspektur Pembantu Syahrial; Kabid Bappeda Eroika Sri W, Kabid PPM Desiana; Kabid Pelayanan Kesehatan Nila Kusumah, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, dan Kasubbid Pengawasan BPPRD Ali Hanapiah, perwakilan Bagian Organisasi Setda Kab. Bangka Tengah.
KANWIL KEMENKUM BABEL