Pangkalpinang - Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan FGD Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Perancang, Rabu, (12/03/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Pembinaan Hukum, Junarlis. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI melakukan kajian tentang urgensi penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pasca diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Penyusunan kebijakan ini sangat penting, selain karena adanya kebutuhan hukum dalam pelaksaan tusi JF juga karena adanya perubahan nomenklatur sehingga diperlukan penyesuaian”, ujar Jurnalis.
Beberapa narasumber yang turut menyampaikan materi dalam Focus Group Discussion ini, yaitu Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas, Cahyani Suryandari, yang memaparkan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan regulasi serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan jabatan fungsional tersebut.
Kemudian narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum, yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda, Tony Yuri Rahmanto menyampaikan urgensi pembentukan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sementara narasumber dari pihak eksternal dalam hal ini Kementerian PANRB, Arintha, membahas transformasi kebijakan pengembangan jabatan fungsional berdasarkan Permenpan RB No 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.
Hadir secara virtual JFT Perancang Madya (Yanto Majid ), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani)
KANWIL KEMENKUM BABEL