Pangkal Pinang - Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Lt. II, Rabu, (19/02/2025).
Pembukaan dan pembekalan disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa tema kegiatan forum pendalaman materi terkait dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan Metode Omnibus Law. Forum ini merupakan wadah/program peningkatan kapasitas bagi perancang sebagai respon terhadap pentingnya peningkatan kompetensi bagi jabatan fungsional perancang. “Omnibus law menjawab kebutuhan hukum atas obesitas regulasi di Indonesia, dengan demikian Pemerintah kemudian melakukan langkah-langkah strategis yakni penataan regulasi melalui omnibus law”, ujar Dhahana.
Cahyani Suryandari, JFT Perancang Ahli Utama, bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa metode omnibus merupakan strategi yang dilaksanakan Pemerintah untuk mengatasi hyper regulasi. Metode Omnibus ini ditetapkan dalam UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dicantumkan sejak tahap perencanaan dalam dokumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, metode omnibus digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hadir secara virtual JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Yanto Majid, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Siti Latifah, Elisanti, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
KANWIL KEMENKUM BABEL