Pangkalpinang – 23 April 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Konfirmasi dan Klarifikasi Data Hasil Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) sebagai langkah strategis dalam rangka persiapan pelaksanaan alih status dan likuidasi BMN di lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025, pukul 08.00–12.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Bagian Tata Usaha dan Umum, ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan di bidang pengelolaan aset, termasuk Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, Analis Pengelola Keuangan APBN Edi Kurniawan, serta para operator aset dari Kanwil Kemenkum, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, dan Kanwil Kementerian HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Biro BMN Kementerian Hukum, Itun Wardatul Hamro, serta operator BMN dari unit Eselon I.
Dalam pembukaannya, Kepala Biro BMN menekankan pentingnya integritas data dan sinergi antar-unit kerja dalam mendukung optimalisasi pengelolaan aset negara.
Rangkaian kegiatan difokuskan pada konfirmasi dan klarifikasi atas data inventarisasi BMN, dengan sejumlah poin utama sebagai berikut:
-
Terjadi penyelarasan data antara Kanwil Kemenkum Babel dengan unit vertikal seperti Kanwil Ditjen PAS, Ditjen Imigrasi, dan Kemenham Babel terkait penggunaan bersama dan sementara BMN.
-
Ditemukan perubahan pada data BMN, khususnya rumah negara serta mesin peralatan TIK dan non-TIK, yang belum tercantum dalam perjanjian penggunaan akibat perpindahan lokasi dan penambahan aset pasca-perjanjian.
-
Beberapa rumah negara dan peralatan yang dihuni atau diterima setelah perjanjian dibuat belum terakomodasi dalam dokumen hukum yang berlaku.
-
Seluruh perubahan tersebut perlu dituangkan dalam pembaruan lampiran perjanjian penggunaan sementara dan penggunaan bersama antara Kanwil Kemenkum, Ditjen PAS, Ditjen Imigrasi, dan Kemenham Babel.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas unit yang telah terbangun, dan menekankan bahwa pembaruan data yang akurat merupakan prasyarat dalam mendukung efisiensi, akuntabilitas, serta proses likuidasi dan alih status BMN yang tepat sasaran.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola aset negara yang transparan, tertib, dan akuntabel,” pungkas Harun.
KANWIL KEMENKUM BABEL