Pangkal Pinang, 2 Mei 2025 - Dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan penguatan basis data kepegawaian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Tanya Jawab Seputar Pengisian Data dan Informasi Jabatan Manajerial dan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan regulatif yang tercantum dalam berbagai peraturan, antara lain Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar; Ketua Tim Kepegawaian dan Kearsipan, Akbar Aidul Poetra; Ketua Tim Program dan Pelaporan, Margaret Sari S.; serta jajaran fungsional analis SDM, analis anggaran, dan fungsional umum lainnya.
Acara ini berfokus pada panduan teknis pengisian informasi jabatan manajerial dan pelaksana melalui formulir berbentuk file Excel yang dapat diunduh melalui tautan resmi. Setiap unit kerja diminta untuk melengkapi data jabatan seluruh pemangku, baik untuk posisi manajerial maupun pelaksana.
Khusus untuk jabatan pelaksana yang memiliki nomenklatur sama dan dipegang oleh lebih dari satu orang, pengisian informasi dapat dilakukan secara kolektif dalam satu formulir.
Batas waktu pengumpulan informasi jabatan ini ditetapkan hingga 9 Mei 2025, sehingga diharapkan seluruh unit kerja segera melakukan pemutakhiran data sesuai pedoman yang telah ditentukan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat organisasi dan tata kerja baru di lingkungan Kementerian Hukum sebagaimana tertuang dalam Permenkum Nomor 1 Tahun 2024 dan Permenkum Nomor 2 Tahun 2024. Dengan demikian, pemetaan jabatan secara akurat akan mendukung proses reformasi birokrasi dan restrukturisasi kelembagaan yang tengah berlangsung.
Kanwil Kemenkum Babel menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk penguatan tata kelola kepegawaian yang berbasis data, serta untuk mendukung kebijakan perencanaan sumber daya manusia yang efektif, efisien, dan akuntabel.
KANWIL KEMENKUM BABEL