
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kantor Wilayah yang diselenggarakan oleh BPSDM Kementerian Hukum pada 23–28 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan menjadi forum strategis dalam memastikan keseragaman standar layanan publik di seluruh Kantor Wilayah.
Pada hari kedua pelaksanaan kegiatan, Selasa (24/02/2026) pukul 08.00–15.00 WIB, pembahasan difokuskan pada layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI). Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar. Turut hadir Kepala Bidang AHU, Muhammad Bang Bang, serta Tim Kerja Perencanaan dan Pelaporan.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Jenderal KI, Inspektorat Jenderal, serta seluruh perwakilan Kantor Wilayah se-Indonesia. Diskusi dipandu oleh moderator Meliana Kristanti dan berlangsung secara interaktif dengan agenda utama verifikasi dan penelaahan daftar layanan publik pada masing-masing bidang.
Dalam sesi pembahasan layanan AHU, dilakukan verifikasi terhadap jenis layanan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria pelayanan publik dan kelengkapan komponen Standar Pelayanan. Pembahasan mencakup klasifikasi layanan, kesesuaian dasar hukum, serta kelengkapan unsur standar pelayanan seperti persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, dan mekanisme pengaduan.
Penekanan utama dalam diskusi adalah pentingnya keseragaman penetapan jenis layanan di seluruh Kantor Wilayah agar tidak terjadi perbedaan interpretasi kebijakan antara daerah dan pusat. Harmonisasi ini dinilai krusial dalam menjaga kualitas tata kelola pelayanan publik yang akuntabel dan terstandar.
Berdasarkan hasil pembahasan, dari total layanan publik bidang AHU yang diajukan, sebanyak 11 layanan dinyatakan final dan telah sesuai dengan kriteria serta komponen Standar Pelayanan. Sementara itu, terdapat 5 layanan yang masih memerlukan konfirmasi dan penyelarasan lebih lanjut dengan unit teknis di tingkat pusat sebelum dapat ditetapkan secara definitif.
Selanjutnya, pembahasan berlanjut pada layanan bidang Kekayaan Intelektual. Dalam forum tersebut disepakati bahwa layanan KI pada Kantor Wilayah difokuskan pada fungsi fasilitasi, konsultasi, sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat. Layanan ini tidak mencakup kewenangan teknis substantif yang menjadi domain Direktorat Jenderal KI di tingkat pusat.
Ruang lingkup layanan KI di Kantor Wilayah meliputi fasilitasi pendaftaran dan pencatatan KI, konsultasi KI, edukasi dan pemberdayaan KI komunal, serta koordinasi dan pengawasan di daerah. Karakter layanan pada umumnya bersifat offline dan berbasis pendampingan langsung kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan sosialisasi dan pendekatan door to door.
Dalam diskusi juga ditegaskan perlunya penyesuaian redaksional pada beberapa jenis layanan untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dengan pusat, khususnya yang berkaitan dengan aspek penegakan hukum atau proses administratif substantif. Layanan KI di Kantor Wilayah dipertegas sebagai layanan yang bersifat fasilitatif dan koordinatif.
Kakanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa "penyeragaman standar pelayanan publik merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia. “Keseragaman standar pelayanan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Kemenkum.”
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan bahwa penguatan Standar Pelayanan harus diikuti dengan peningkatan kapasitas petugas layanan di daerah. Ia menegaskan bahwa "Jajaran di Kanwil harus memahami secara utuh batas kewenangan, alur layanan, serta mekanisme pengaduan agar tidak terjadi kesalahan informasi kepada masyarakat, standar yang baik harus diimplementasikan secara konsisten. Oleh karena itu, diperlukan pembinaan berkelanjutan, monitoring berkala, serta evaluasi terhadap kepatuhan pelaksanaan standar di lapangan.”
Ia juga menyampaikan bahwa bidang Pelayanan Hukum akan segera melakukan penyesuaian dokumen Standar Pelayanan sesuai hasil penyelarasan dengan pusat, termasuk pembaruan redaksi layanan yang berpotensi menimbulkan multitafsir kewenangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan AHU dan KI di wilayah berjalan efektif, tepat kewenangan, serta selaras dengan kebijakan nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah memiliki persepsi dan acuan yang sama dalam menetapkan serta menyusun Standar Pelayanan, sehingga kualitas layanan publik Kemenkum dapat semakin terukur, konsisten, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL



