Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel yang diwakili oleh Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Muhamad Iqbal dan Ismail serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Faisal Indrawan telah mengahadiri Rapat Pansus 1 DPRD Kota Pangkal Pinang yang membahas Raperda Kota Pangkal Pinang Tentang Bangunan Gedung (Senin, 17/02/2022).
Hadir dalam Rapat Pansus 1 yaitu Ketua Pansus, Wakil Ketua Pansus, Anggota Pansus dan Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas PUPR Kota Pangkal Pinang. Dalam sambutannya, Ketua Pansus, Dessy Ayustrina menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan mengharapkan Raperda Tentang Bangunan Gedung tidak hanya memenuhi dari fungsi Bangunan Gedung pada umumnya tetapi juga perlu memenuhi unsur-unsur budaya dan kearifan lokal sebagai ciri khas Kota Pangkal Pinang serta dapat digunakan oleh Penyandang Disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Perancang Perundang-undangan Ismail menjelaskan bahwa setiap tahapan peraturan perundang-undangan harus mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan, sehingga syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan dapat terpenuhi. Raperda Bangunan Gedung harus sejalan dengan UU Cipta Kerja dan tidak boleh menghambat investasi.
Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Iqbal menyampaikan bahwa secara umum Raperda Bangunan Gedung mengacu Kepada PP Nomor 16 Tahun 2021, selain materi muatan dalam PP tersebut juga telah dimuat materi miatan tentang penyelenggaraan Bangunan Gedung Adat,Tradisional, pemanfaatan simbol dan unsur atau elemen tradisonal serta kearifan lokal untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah di Daerah dan Bangunan Gedung milik swasta yang berfungsi untuk fasilitas umum serta keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam penyelenggaran bangunan gedung layanan publik inklusif.
Keikutsertaan perancang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wujud pelaksanaan fungsi Kantor Wilayah dalam hal fasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan perda/perkada.
” Mengacu pada Permenkum Nomor 2 Tahun 2024, tugas dan fungsi tersebut dijalankan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang mana didalamnya terdapat Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan," ucap Iqbal.
Hadir juga dalam kegiatan tsb Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pangkal Pinang (Pahala R. Tobing), Subkoordinator Tata Bangunan Dan Perumahan (Dhenny Yudapraja), dan Bagian Hukum Setda Kota Pangkal Pinang (Prasetio Rini).
KANWIL KEMENKUM BABEL