
Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Ikuti Sosialisasi Pemberian Penghargaan Karyadhika & Uji Kelayakan Inovasi Penghargaan Karyadhika di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2025 secara Virtual, Rabu (19/02/2025).
Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum Babel, N.A. Triandini Oscar beserta jajaran mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertujuan agar setiap inovasi yang diusulkan dapat memenuhi standar kualitas, relevansi, dan keberlanjutan, serta dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum, Ibu Dr Rachmayanthy Bc.IP.,S.H.,M.Si menyampaikan dalam paparannya bahwa setiap inovasi di lingkungan Kementerian Hukum yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan organisasi, relevan terhadap permasalahan yang ada dan memberikan manfaat/dampak yang signifikan bagi organisasi.
Dalam paparannya, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan inovasi. Beberapa di antaranya adalah inovasi harus sudah berjalan minimal satu tahun, didukung oleh surat pernyataan implementasi dari pimpinan instansi, serta disertai proposal dan video singkat berdurasi maksimal lima menit yang menggambarkan inovasi tersebut. Selain itu, setiap inovasi yang diajukan harus memenuhi lima kriteria utama yang telah ditetapkan.
Paparan Kedua disampaikan oleh Tomy Erwanto, S.H Analis Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum Alur Penilaian dan Mekanisme Penilaian Dalam Kegiatan Uji Kelayakan Inovasi Pemberian Penghargaan Karyadhika Madya di Lingkungan Kementerian Hukum. Alur pengusulan dibagi 3 yaitu :
1. Unit Utama : dapat langsung mengusulkan kepada BSK Hukum terkait Uji Coba Kelayakan Inovasi yang ada di Unit Utamanya;
2. Kantor Wilayah : Khusus Kantor Wilayah juga dapat langsung mengusulkan inovasi yang ada di Kantor Wilayah ke BSK Hukum terkait Uji Coba Kelayakan Inovasi yang ada di Kantor Wilayahnya;
3. Unit Pelaksana Teknis : Unit Pelaksana Teknis secara Berjenjang mengajukan Uji Kelayakan Inovasi ke Unit Utama Pengampu UPT tersebut. Kemudian Unit Utama Pengampu yang mengusulkan Uji Coba Kelayakan Inovasi yang ada di UPT yang diampunya ke BSK Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL


















