Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Standar Layanan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Pangkal Pinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung mengikuti Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Perancang, Kamis (06/03/2025).
Pembukaan disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa kriteria Pelayanan Publik yang baik harus memenuhi transparansi dan aksesibilitas sebagai mana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam rangka untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah membangun aplikasi e-harmonisasi untuk pengajuan harmonisasi Perda dan Perkada.
Dhahana juga menambahkan, bahwa JFT Perancang merupakan garda terdepan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, diharapkan Kanwil bersama Pemda bisa berkolaborasi untuk menyusun diklat perancangan peraturan perundang-undangan. Mengingat keterlibatan tenaga JFT Perancang merupakan salah satu syarat formil dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat PP 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang PUU dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pembinaanya.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menyampaikan bahwa kualifikasi pelaksana yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan layanan fasilitasi Ranperda dan Ranperkada yaitu, Memiliki pengetahuan terkait prosedur pembentukan dan perancangan peraturan perundang-undangan; Memiliki keahlian dalam analisis hukum atau perancangan peraturan perundang-undangan; dan Memiliki keahlian dalam penyusunan Surat Keputusan Menteri dan tata naskah dinas lainnya.
Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki layanan meliputi konsultasi fasilitasi Ranperda dan Perkada, Layanan Rekomendasi Kebutuhan JF Perancang; Pelayanan Akun Perancang, Bimbingan Teknis Peraturan Perundang-undangan, Pola Karir JF Perancang, Uji Kompetensi JF Perancang. Penanganan pengaduan perilah layanan dapat disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Hadir dalam kegiatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Hadir secara virtual dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Rahmat Feri Pontoh), JFT Perancang Madya, JFT Perancang Muda dan JFT Perancang Pertama.