
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang merupakan garda terdepan dalam memberikan akses layanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat di wilayah sangat dituntut untuk mengedepankan layanan prima yang berorientasi pada tingkat kepuasan yang akan dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan. Menilik hal tersebut, upaya koordinatif dengan unit pusat dirasa sangat berperan untuk mewujudkan maksud tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, serta jajaran melalui koordinasi ke Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung mengungkapkan fakta terkait layanan fidusia serta mempertanyakan apakah proses penandatanganan sertifikat jaminan fidusia melalui sistem pada aplikasi fidusia online akan rentan berkonsekuensi hukum dikemudian hari kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai pejabat yang membubuhkan teraan tanda tangan elektronik. Pertanyaan ini ditanggapi oleh Direktur Teknologi Informasi, Sugito dengan pernyataan bahwa apabila terjadi permasalahan hukum atas sertikat jaminan fidusia, maka pihak yang berperkara adalah debitur selaku pihak pemberi fidusia, kreditur sebagai penerima fidusia, ataupun notaris apabila berkaitan dengan akta fidusia yang diterbitkan.
Lebih lanjut, Direktur Teknologi Informasi menjelaskan bahwa akan dilakukan kajian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, yang dalam hal ini adalah Kantor Wilayah. Dan berharap kedepannya sertifikat jaminan fidusia merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Perdata.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menjelaskan bahwa guna menganulir terjadinya kesalahan notaris dalam pembuatan akta fidusia ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kenotariatan, Kantor Wilayah Bangka Belitung saat ini telah menghadirkan fitur layanan AHU SIGAP sebagai platform layanan konsultasi kenotariatan. Tak hanya itu, AHU SIGAP juga memberikan layanan-layanan konsultasi lainnya seperti konsultasi layanan kewarganegaraan, perseroan perorangan, legalisasi-apostille, serta layanan AHU lainnya yang dirasa sangat membantu proses percepatan layanan kepada masyarakat dan stakeholders. Dan, pada tahun 2025 Kantor Wilayah melalui AHU SIGAP telah mengakomodir pemberian layanan konsultasi kepada sekitar 400 pengguna layanan.
Langkah Kantor Wilayah ini sangat direspon baik oleh Direktur Teknologi Informasi yang menilai kecepatan layanan yang telah dilakukan melalui AHU SIGAP memang sangat dituntut pada era digitalisasi sekarang ini, namun tetap memperhatikan aspek hak-hak individu dari pemberi layanan dengan pembatasan layanan pada hari libur kerja.
Di penghujung pertemuan, Direktur Teknologi Informasi menyarankan pentingnya pola pelatihan semisal Bimbingan Teknis (Bimtek) Tugas dan Fungsi AHU kepada para pegawai-pegawai baru pada Kantor Wilayah yang ditempatkan di Bidang Pelayanan AHU agar para pegawai dapat memahami serta menguasai semua hal ikhwal terkait AHU.
KANWIL KEMENKUM BABEL


