
Bangka – Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Koordinasi Analisis dan Evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka pada Selasa (24/02/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, Plh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ismail. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi analisis dan evaluasi regulasi daerah dalam rangka memastikan kesesuaian dengan perkembangan hukum nasional.
Pembahasan difokuskan pada efektivitas penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, termasuk identifikasi kendala di lapangan serta kesesuaian norma dengan dinamika regulasi terkini. Evaluasi ini menjadi relevan seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam diskusi disampaikan bahwa Perda Ketertiban Umum merupakan instrumen hukum daerah yang mengatur tata tertib dan ketenteraman masyarakat, termasuk pengaturan sanksi administratif maupun pidana ringan. Namun demikian, dengan diberlakukannya KUHP Nasional, seluruh ketentuan pidana dalam Perda harus diselaraskan dengan sistem pemidanaan nasional agar tidak terjadi disharmoni norma.
Secara khusus, ketentuan mengenai pidana kurungan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2005 perlu dilakukan penyesuaian. Mengacu pada Pasal 613 KUHP Nasional, pidana kurungan dikonversikan menjadi pidana denda. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap batasan kategori denda, termasuk penghapusan maksimal denda Kategori III sebagaimana pengaturan sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa "analisis dan evaluasi regulasi daerah merupakan langkah strategis dalam menjaga keselarasan antara hukum nasional dan produk hukum daerah. Ia menyampaikan bahwa harmonisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum dan efektivitas penegakan di lapangan, dengan berlakunya KUHP Nasional tahun 2026, setiap ketentuan pidana dalam Perda perlu ditelaah kembali agar tidak bertentangan dengan sistem pemidanaan nasional. Harmonisasi ini penting untuk memastikan kepastian hukum serta mendukung penegakan ketertiban umum yang proporsional dan berkeadilan.”
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan bahwa proses analisis dan evaluasi tidak hanya melihat aspek substansi norma, tetapi juga efektivitas implementasinya di lapangan. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dalam menilai sejauh mana Perda tersebut masih relevan dan dapat dijalankan secara optimal.
“Penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam Perda merupakan konsekuensi logis dari berlakunya KUHP Nasional. Oleh karena itu, harmonisasi harus dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi teknik perumusan norma, kesesuaian hierarki peraturan, maupun dampaknya terhadap pola penegakan oleh Satpol PP di daerah,” jelas Rahmat Feri Pontoh.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil koordinasi ini akan dituangkan dalam dokumen analisis evaluasi sebagai dasar rekomendasi kepada pemerintah daerah, termasuk opsi perubahan atau penyesuaian Perda agar tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan operasional.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi faktual mengenai pelaksanaan penertiban, penerapan sanksi, serta kebutuhan penyesuaian substansi Perda agar tetap relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini. Hasil dari koordinasi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi dalam penyusunan analisis evaluasi kebijakan serta langkah harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
Ke depan, Kanwil Kemenkum akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah dalam rangka memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
KANWIL KEMENKUM BABEL


