
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi dari Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang pada Senin (23/02/2026) di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah. Pertemuan tersebut menjadi forum penjajakan awal kerja sama di bidang layanan perbankan dan pengelolaan keuangan.
Audiensi diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar serta Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Edi Kurniawan. Dari pihak Bank Mandiri Pangkalpinang hadir Kepala Cabang Angga Umbara beserta tim marketing.
Dalam pertemuan tersebut, Bank Mandiri memaparkan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan layanan payroll sebagai sistem penggajian ASN. Skema ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas, ketepatan waktu, serta keamanan proses pembayaran gaji melalui sistem perbankan yang terintegrasi dan terdigitalisasi.
Selain layanan payroll, Bank Mandiri juga menyampaikan ketertarikannya untuk mendukung pengelolaan Koperasi Pegawai Kanwil melalui pemanfaatan berbagai layanan perbankan. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola keuangan koperasi, meningkatkan transparansi transaksi, serta mendorong efisiensi operasional.
Kakanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan apresiasi atas inisiatif kerja sama yang ditawarkan. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama akan melalui proses telaah dan kajian internal terlebih dahulu guna memastikan kesesuaian dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Setiap rencana kerja sama harus dikaji secara komprehensif, baik dari aspek regulatif, administratif, maupun manfaatnya bagi pegawai dan organisasi. Prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik tetap menjadi prioritas,” ujar Johan Manurung.
Pertemuan berlangsung efektif dan konstruktif sebagai langkah awal penjajakan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dan Bank Mandiri Pangkalpinang. Ke depan, hasil pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.
KANWIL KEMENKUM BABEL



