Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima layanan konsultasi terkait permohonan kewarganegaraan, Senin (11/08/2025) bertempat di Lobby Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Bang Bang beserta petugas Helpdesk AHU, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung.
Pemohon, Ibu Veni Anastasia, mengajukan konsultasi dengan maksud mengganti kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara Hong Kong. Pemohon menjelaskan bahwa ia telah mengajukan permohonan, namun mengalami kendala saat proses pendaftaran.
Kepala Bidang AHU menjelaskan bahwa kewarganegaraan merupakan status hukum yang menunjukkan hubungan antara individu dan negara yang mencakup hak dan kewajiban hukum. “Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Bidang AHU juga memaparkan Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan kewarganegaraan dan menegaskan bahwa kendala yang dialami pemohon akan ditindaklanjuti oleh Tim Kanwil dengan berkoordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa layanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil untuk memberikan kemudahan akses pelayanan hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. “Kami memastikan setiap permohonan yang diajukan masyarakat akan dilayani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ungkap Johan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel terus berupaya memperkuat perannya dalam memberikan pelayanan publik yang prima di bidang administrasi kewarganegaraan, sekaligus mendukung terwujudnya kepastian hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL