Pangkal Pinang - Guna wujudkan perlindungan Kekayaan Intelektual dikalangan Universitas dan mendukung pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Universitas, Universitas Anak Bangsa sambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Selasa (11/02).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Kaswo menyambut baik kedatangan dari Universitas Anak Bangsa, hadir kegiatan audiensi Warek I Universitas Anak Bangsa, Bapak Taufik Kurrohman dan jajaran pengurus bidang Humas dan Kekayaan Intelektual di Universitas Anak Bangsa.
Warek I Universitas Anak Bangsa menyampaikan konsultasi dan permintaan saran terkait perlindungan KI di lingkungan Universitas Anak Bangsa dalam hal peningkatan perlindungan KI dikalangan kampus agar hasil karya mahasiswa mahasiswi, para dosen dan milik kampus dapat terlindungi dan pihak kampus lebih perduli akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual di kalangan kampus, Dalam penyampainya warek I menyampaikan bahwa seperti logo, Merek dan Mars Unaba belum di lakukan perlindungan pendaftaran Kekayaan Intelektual guna memberikan perlindungan hukum bagi kalangan Universitas.
Selanjutnya Kaswo memberikan penjelasan agar perlindungan KI di lingkungan kampus Unaba terlidungi pihak Kanwil Kemenkum Babel akan mengadakan MOU dengan UNABA terkait Sentra Kekayaan Intelektual, untuk itu ada baiknya kegiatan MOU Unaba ini segera di laksanakan. Pendaftaran HAKI ini sangat bermanfaat untuk Universitas karena perlindungan kekayaan intelektual perlu dilakukan untuk melindungi dari hasil karya-karya yang telah dimiliki. Kemudian, Sentra KI ini akan memberikan manfaat untuk peningkatan akreditasi kampus. Kemudian, untuk Logo dan Merek Jasa UNABA agar segera di daftarkan terlebih dahulu sebelum digunakan oleh pihak lain.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Bapak Adi Riyanto dan Tim Analis Kekayaan Intelektual.
KANWIL KEMENKUM BABEL