Bangka Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir dalam kegiatan "Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif" yang diadakan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (DISPARBUDKEPORA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Bangka Tengah, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan ini merupakan salah satu usaha dari DISPARBUDKEPORA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memfasilitasi kegiatan edukasi bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilakukan bersama kanwil Kemenkum Bangka Belitung melalui Bidang Pelaayanan Kekayaan Intelektual di Ballroom Hotel Widari, Koba, Bangka Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan secarayaitu virtual dan langsung.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat khususnya para pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual (KI), serta manfaat dan teknis pendaftarannya.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, Wydia Kemala Sari, mengapresiasi kehadiran Kanwil Kementerian Hukum dalam kegiatan "Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif." Ia mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan pelaku ekonomi kreatif semakin memahami pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, serta memahami potensi ekonomi yang ditimbulkan setelah pendaftarannya.
“Melalui kolaborasi antar-instansi ini, kita berharap masyarakat khususnya para pelaku ekonomi kreatif memahami pentingnya HAKI dan setelahnya diharapkan dapat memajukan industri kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung” ujar Wydia.
Setelah kegiatan dibuka oleh Kepala DISPARBUDKEPORA, kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, mengenai pengantar Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual. Ia mengingatkan hal-hal yang tidak hanya berkaitan dengan manfaat positif dari pendaftaran KI bagi industri ekonomi kreatif, namun juga hal-hal buruk yang mungkin terjadi jika produk tidak didaftarkan HAKI nya.
"Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi produk tertentu tidak hanya memberi manfaat ekonomis dan sebagainya, namun juga menghindari adanya sengketa Kekayaan Intelektual yang mungkin muncul selagi produk tersebut belum dilindungi secara hukum," ujar Adi
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dari peserta yang mengikuti kegiatan secara virtual dan langsung. Para peserta mengajukan pertanyaan dengan antusias berkaitan dengan Kekayaan Intelektual yang berhubungan dengan produk yang mereka jual.
Erlangga Hadi Wibowo, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, juga menambahkan paparan selanjutnya mengenai teknis pendaftaran Kekayaan Intelektual terkhusus Kekayaan Intelektual jenis merek dari usaha yang dimiliki para peserta. Ia menyampaikan hal-hal yang wajib menjadi perhatian sebelum pendaftaran merek.
"Pendaftaran merek sangatlah penting bagi produk barang atau jasa yang dijalankan. Hal ini dikarenakan pendaftaran merek menentukan sejauh mana perlindungan hukum didapat atas barang atau jasa yang dimiliki. Namun, hal-hal teknis dalam proses pendaftaran wajib dipahami agar meminimalisir kemungkinan penolakan pendaftaran merek," ujar Erlangga.
Kegiatan ini juga diisi dengan simulasi proses pendaftaran merek. Hal ini bertujuan agar para pelaku ekonomi kreatif dapat langsung memahami proses pendaftaran merek secara online. Para peserta juga terlihat mempraktekkan proses ini di perangkat masing-masing.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta kegiatan tampak antusias bertanya mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan mekanisme pendaftarannya.
KANWIL KEMENKUM BABEL
Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung hadir dalam kegiatan "Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif" bersama Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Bangka Tengah