Pangkalpinang - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kantor Perwakilan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Pembukaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 dari Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Selasa, (04/02/2025).
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Sri Yusfini Yusuf, dalam laporannya mengatakan, kegiatan rekonsiliasi ini dimaksudkan untuk memastikan akurasi penyajian data transaksi keuangan dan BMN, serta menyelesaikan penyusunan laporan keuangan kantor wilayah.
Rekonsiliasi keuangan juga bertujuan sebagai pemantauan progres perekaman dokumen dan penyajian transaksi Tahun 2024 guna menciptakan Laporan Keuangan dan BMN Kantor Wilayah yang akurat, transparan, dan akuntabel sehingga dapat meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Sekretaris Jenderal Kemenkum RI, Irjen Pol Dr. Nico Afinta menyampaikan, rekonsiliasi merupakan bentuk sinergi bersama antara Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Dr. Nico, proses transisi kementerian tidak mengganggu kualitas tata kelola keuangan dan barang milik negara.
"Ägar akurasi dan keandalan data laporan keuangan dan BMN tetap terjaga, juga untuk mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, konsolidasi laporan keuangan tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dr. Nico menambahkan.
Di akhir, Dr. Nico menyampaikan 7 (tujuh) poin penting yang menjadi atensi dalam penyusunan Laporan Keuangan. Ketujuh poin tersebut antara lain:
1. Penyelesaian Transaksi Tahun 2024;
2. Validitas dan Rekonsiliasi Data Keuangan dan BMN;
3. Kepatuhan terhadap Regulasi;
4. Dokumentasi dan Evidence Pendukung;
5. Susun Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan akurat dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta didukung dengan pengungkapan yang memadai;
6. Implementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara berjenjang; dan
7. Percepat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Turut mengikuti secara virtual dari Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Harun Sulianto), Kakanwil Ditjen Imigrasi (Qriz Pratama), Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan (Herman Sawiran), Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel (Rahmat Feri Pontoh), Plh. Kepala Kantor Perwakilan HAM (Suherman), Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi (Erwin Hariyadi), Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum (N.A. Triandini Oscar), serta para pengelola keuangan di Kanwil Kemenkum, Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Kantor Perwakilan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkum Babel