Bangka, 9 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi dan pemantauan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan dalam rangka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, bertempat di Polres Kabupaten Bangka dan beberapa pusat perbelanjaan di wilayah Sungailiat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, bersama para Analis Kekayaan Intelektual: Marsal Saputra (Ahli Muda), Marlinda, dan Elwan Wijaya (Ahli Pertama), serta Tim Helpdesk KI. Sementara itu, dari pihak Polres Kabupaten Bangka turut hadir Kapolres AKBP Deddy Dwitya Putra, S.H., S.I.K.
Dalam pertemuan koordinasi, Adi Riyanto menyampaikan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkumham dan aparat penegak hukum dalam mengawal perlindungan HKI di daerah. Ditekankan bahwa pemantauan ini tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, namun juga sebagai upaya preventif dalam mencegah peredaran produk yang melanggar HKI, seperti merek palsu.
Kapolres Bangka menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan kesiapan Polres dalam mendukung upaya perlindungan HKI. Beliau juga mengusulkan agar ke depan dilakukan sosialisasi bersama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, mengenai pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual dan batasan hukum yang berlaku.
Tim Kanwil Babel kemudian melanjutkan kegiatan dengan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah toko dan pelaku usaha di pusat perbelanjaan, termasuk Pabrik Kopi yang terkenal di daerah sungailiat Kabupaten Bangka dimana merek tersebut sudah terdafatar di pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendukung program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hasil karya dan usaha masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL