
(Jakarta, 18 Maret 2022) - Bertempat di ruang Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan konsultasi teknis fasilitasi perancangan peraturan daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bapak Dr. Dulyono, S.H.,M.H. beserta jajaran. Pada kegiatan koordinasi ini, beliau menyampaikan beberapa hal terkait kondisi dan permasalahan pelaksanaan harmonisasi perda di daerah. Selain itu, ada beberapa hal yang dikonsultasikan terkait pembinaan perancang peraturan perundang-undangan dalam hal pengembangan dan fasilitasi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini diterima oleh Ibu Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N, selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Beliau menyampaikan bahwa pada dasarnya melalui Pasal 58 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka tahapan pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah dilaksanakan melalui kantor wilayah kementerian hukum dan HAM. Lebih lanjut terkait pengembangan karir perancang peraturan perundang-undangan, bahwa Dirjen PP selaku Instansi Pembina telah menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hal ini sebagai bentuk pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sebagai wadah pengembangan kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Salah satu output terhadap pengembangan kompetensi ini yakni sebagai evaluasi terhadap kinerja perancang peraturan perundang-undangan agar lebih optimal dalam mengembangkan kompetensi diri dan juga sebagai pengembangan karir sebagai perancang.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

