Pangkalpinang, 24 Juni 2025 — Sebagai bagian dari upaya mendukung pelindungan hak kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung hari ini kembali melakukan pendampingan pendaftaran Hak Cipta Lagu berjudul “Yok Kite ke Bangka” dan "Agik Pacak Ketabe" yang diciptakan oleh Eddy Jajang Jaya Atmaja, seorang dosen Universitas Bangka Belitung.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung pada pukul 14.00 WIB ini tidak hanya sekadar pendaftaran hak cipta, tetapi juga penyerahan sertifikat Hak Cipta kepada sang pencipta lagu. Proses pendaftaran dilakukan secara cepat berkat kemajuan teknologi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) yang memungkinkan sertifikat terbit dalam waktu singkat, hanya 5 hingga 10 menit.
Edy Jajang Jaya Atmaja, yang juga dikenal sebagai dosen di Universitas Bangka Belitung, sudah mendaftarkan total 4 lagu sebagai hak ciptanya. Kali ini Ia mendaftarkan 2 hak cipta sekaligus dalam sebuah kompilasi karya berbentuk lagu. Ia merasa sangat terbantu dengan kecepatan proses pendaftaran tersebut. "Total sudah ada 4 lagu yang saya daftarkan hak ciptanya. Proses pendaftaran yang cepat memacu saya untuk terus berkarya menciptakan lagu-lagu berikutnya yang juga akan saya daftarkan hak ciptanya," ungkapnya usai menerima sertifikat hak cipta.
Dalam kesempatan tersebut, Marsal Saputra serta Erlangga Hadi Wibowo, Analis Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, menyatakan bahwa Kanwil Bangka Belitung akan terus berkomitmen untuk mendukung para pencipta dalam mendapatkan perlindungan hukum atas ciptaanya. "Kami berharap semangat untuk mendaftarkan sebuah karya seni sebagai hak cipta tertular juga ke masyarakat umum, hal ini tentu berdampak baik dalan hal kreatifitas masyarakat yang terus meningkat serta terus mendapat perlindungan hukum", ujar Marsal.
Penyerahan sertifikat Hak Cipta ini juga merupakan langkah penting dalam mendorong seniman lainnya untuk lebih aktif dalam mendaftarkan karya-karya mereka, agar dapat mendapatkan hak perlindungan yang maksimal. Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkenalkan masyarakat tentang pentingnya pendaftaran hak cipta, sehingga sengketa karya cipta yang kian sering terjadi dapat dihindari.
KANWIL KEMENKUM BABEL