Pangkalpinang, 19 Juni 2025 — Sebagai bagian dari upaya mendukung pelindungan hak kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung hari ini menerima pendaftaran Hak Cipta untuk sebuah lagu daerah. Lagu berjudul “Kemane Ku Nak Mengadu” yang diciptakan oleh Eddy Jajang Jaya Atmaja, seorang dosen Universitas Bangka Belitung, kini resmi terdaftar sebagai ciptaan yang dilindungi undang-undang.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung pada pukul 11.00 WIB ini tidak hanya sekadar pendaftaran hak cipta, tetapi juga penyerahan sertifikat Hak Cipta kepada sang pencipta lagu. Proses pendaftaran dilakukan secara cepat berkat kemajuan teknologi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) yang memungkinkan sertifikat terbit dalam waktu singkat, hanya 5 hingga 10 menit.
Edy Jajang Jaya Atmaja, yang juga dikenal sebagai dosen di Universitas Bangka Belitung, merasa sangat terbantu dengan kecepatan proses pendaftaran tersebut. "Saya sangat mengapresiasi kemudahan dan efisiensi yang diberikan oleh Kementerian Hukum. Prosesnya sekarang sangat cepat dan praktis, saya bisa mendapatkan sertifikat dalam waktu singkat," ungkapnya usai menerima sertifikat hak cipta.
Lagu “Kemane Ku Nak Mengadu” yang diciptakan pada tahun 2009 ini merupakan karya kedua milik Eddy yang didaftarkan melalui layanan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung. Sebelumnya, ia telah mendaftarkan lagu lainnya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Dalam kesempatan tersebut, Erlangga Hadi Wibowo, Analis Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, menyatakan bahwa Kanwil Bangka Belitung akan terus berkomitmen untuk mendukung para pencipta dalam mendapatkan perlindungan hukum atas ciptaanya. "Kami berharap dengan layanan yang cepat, mudah, dan efisien semakin banyak pencipta tergerak untuk melindungi hasil karyanya agar terhindar dari permasalahan hukum yang kian marak terjadi", ujarnya.
Penyerahan sertifikat Hak Cipta ini juga merupakan langkah penting dalam mendorong para pencipta lagu dan seniman lainnya untuk lebih aktif dalam mendaftarkan karya-karya mereka, agar dapat mendapatkan hak perlindungan yang maksimal. Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkenalkan masyarakat tentang pentingnya pendaftaran hak cipta, yang tidak hanya melindungi karya seni, tetapi juga memberi insentif bagi para penciptanya.
KANWIL KEMENKUM BABEL