Pangkalpinang, 09 April – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berikan pelayanan publik kepada masyarakat yaitu pendampingan pendaftaran Hak Cipta. Pelayanan ini sebagai bentuk untuk mendorong masyarakat dalam mendapatkan perlindungan hukum.
Kepala Kantor Wilayah, melalui Kepala Bidang KI, Adi Riyanto dan Jft Anki Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memberikan pendampingan pendaftaran Hak Cipta berupa lagu yang berjudul “Miak Bangka Menangis” yang diciptakan oleh Eddy Jajang Jaya Atmaja, sekaligus menyerahkan sertifikat Hak Cipta kepada pencipta lagu untuk mendapatkan perlindungan hukum dari karya yang dimiliki.
"Pendaftaran kekayaan intelektual ini sangat memiliki manfaat yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi para pelaku usaha dan pelaku kreatif" Ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo.
Pemohon pendaftaran Hak Cipta, Eddy Jajang Jaya Atmaja, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel karena telah membantu dalam melakukan penerbitan sertifikat Hak Cipta dan edukasi terhadap kekayaan intelektual yang memberikan layanan prima yang sangat memuaskan," kata Eddy Jajang Jaya Atmaja.
Plt Kepala Kantor Wilayah, Harun sulianto berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi Layanan Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih peduli terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki untuk di daftarkan agar terlindungi dari penggunaan yang tidak sah. "Tanpa perlindungan hak cipta, orang lain dapat mudah mengekploitasi karya-karya ini tanpa membayar royalti atau imbalan apapun kepada pemilik karya" tutup Harun
KANWIL KEMENKUM BABEL