Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Merek “TRK” Resmi Kantongi Sertifikat Merek, Bukti Serius UMKM Babel Lindungi Karya

WhatsApp Image 2025 07 15 at 23.16.31

Pangkalpinang, 15 Juli 2025 — Upaya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kepulauan Bangka Belitung untuk melindungi karya terus menunjukkan kemajuan. Selasa pagi (15/7), pemilik brand “TRK”, He Len, menerima sertifikat merek dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung. Penyerahan dokumen legalitas itu berlangsung singkat namun sarat makna di lobi kantor wilayah, pukul 11.00–11.30 WIB oleh Analis kekayaan intelektual ahli pertama, Ektha Dwiarni

Kadivyankum, kaswo menyampaikan bahwa, sertifikat merek adalah bukti nyata kehadiran negara menjaga orisinalitas merek pelaku usaha “Legalitas ini bukan sekadar selembar kertas. Ini bukti negara hadir menjaga ide dan jerih payah pengusaha daerah,” ujar Kaswo

Merek “TRK” terdaftar sebagai merek barang pada kelas 7, yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada November 2024. Selama kira kira tujuh bulan, permohonan melewati serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan dokumen pendukung dan pemeriksaan substantif hingga akhirnya dinyatakan lolos. Merek ini merupakan merek dagang seperti bushing (bagian mesin), impeller pompa, mesin pompa bertekanan tinggi, pompa hisap, Pompa pasir, pompa tekanan tinggi, poros untuk pompa.

Kepemilikan sertifikat memberi perlindungan hukum terhadap potensi penjiplakan sekaligus menaikkan nilai ekonomis produk. “Kepercayaan konsumen melonjak saat mereka tahu brand kami resmi terdaftar,” tutur He Len, sembari memamerkan sertifikat. Dengan kekhawatiran pemalsuan dan penjiplakan yang kerap menghantui UMKM, payung hukum menjadi aset tak ternilai.

Plt kakanwil Kemenkum babel Harun sulianto menjelaskan bahwa kanwil Kemenkum Babel terus mendorong pelaku usaha lain mengikuti langkah serupa. “Semakin banyak merek lokal terdaftar, semakin kuat ekosistem ekonomi kreatif kita. Penyerahan sertifikat “TRK” menjadi penanda keseriusan pemerintah daerah mendampingi UMKM dalam rantai inovasi dari riset produk, pelatihan branding, hingga perlindungan kekayaan intelektual.” pungkas Harun. selanjutnya, ia menyampaikan melalu bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kanwil juga membuka helpdesk konsultasi gratis guna memudahkan masyarakat memahami prosedur pendaftaran.

Dengan satu sertifikat merek hari ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha terpacu meneguhkan identitas produknya. Karena di balik label resmi itu, terpatri pesan sederhana: ide lahir di Bangka Belitung, haknya dijaga oleh negara.

KANWIL KEMENKUM BABEL

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI