
PANGKALPINANG (14/03/2022) - Hari kedua pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Bantuan Hukum diikuti oleh para Panwasda Bankum di wilayah Barat salah satunya yaitu Panwasda kanwil kemenkumham Babel. Kegiatan sendiri dilaksanakan secara virtual oleh Pusat penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Badan pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pada kegiatan pembinaan tersebut dipimpin oleh Dwi Rahayu Eka Setyowati, S.H., M.H sebagai koordinator Bantuan Hukum. Pemateri kegiatan yaitu Edi, S.H dan Masan Nurpian, S.H., M.H.
Dalam giat ini disampaikan terkait dengan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Hukum. Monitoring dilakukan oleh tim panwasda kepada para klien penerima Bantuan Hukum baik itu litigasi maupun non litigasi melalui fitur E-monev pada aplikasi sidbankum. Proses monitoring dilakukan secara sampling kepada 5% dari penerima Bantuan Hukum. Minimal penilaian akhir monitoring setiap OBH yaitu 71 untuk bisa naik akreditasi. Pada tahun 2021, Kanwil Kemenkumham Babel termasuk salah satu dari 8 Kanwil yang melaksanakan monitoring Bantuan Hukum dengan presentase 100% dari OBH yang ada di wilayahnya.
Ada jg disampaikan terkait program Bantuan Hukum yang akan dilakukan. Disampaikan bahwa ada perubahan postur anggaran pada tahun 2022. Perubahan tersebut dilakukan karena menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Terdapat juga perubahan kebijakan terkait dengan besaran anggaran pada kegiatan Bantuan Hukum. Perubahan tersebut khususnya dilakukan pada kegiatan non litigasi seperti penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Perubahan tersebut untuk mengakomodir kebutuhan dari OBH sebagai pelaksana Pemberi Bantuan Hukum.
Disampaikan juga terkait dengan penyerapan anggaran setiap Organisasi Bantuan Hukum harus lebih mencapai 50% untuk semester berjalan. Akan dilakukan proses reward dan punishment kepada para Organisasi Bantuan Hukum yang penyerapan anggaran lebih dari 50% atau masih kurang dari 50%.
Kegiatan pembinaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sendiri kedepannya akan dilaksanakan secara berkala. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan peran panwasda dalam pelaksanaan Bantuan Hukum di daerah.
Subbid Luhbankum dan JDIH


