Jakarta - Dalam upaya meningkatkan penegakan hukum dibidang kekayaan intelektual di wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo konsultasi ke Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Kadivyankum menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI sebagai focal point dalam pelindungan Kekayaan Intelektual memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI (PPNS KI) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dimana PPNS KI memiliki tugas dalam memperkuat penegakan hukum di bidang KI.
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memiliki 2 PPNS bidang KI, sehingga diperlukan penambahan pelatihan PPNS. Selain itu, kadivyankum menambahkan bahwa saat ini Kanwil telah melaksanakan sidak KI ke pusat perbelanjaan di Pangkalpinang. Pelaksanaan sidak KI ini adalah sebagai upaya kanwil kemenkum babel untuk memverifikasi apakah merek yang di perjual belikan telah terdaftar atau tidak. serta memberikan edukasi pentingnya perlindungan Merek.
Merespon hal tersebut Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian merespon positif upaya yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Babel. DJKI dalam waktu dekat akan memberikan penguatan kepada para pejabat manajerial dan PPNS melalui Pelatihan.
Penguatan PPNS ini dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi PPNS dalam melakukan penyidikan dan penegakan hukum, Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan PPNS tentang hukum dan prosedur penyidikan, Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani kasus-kasus yang menjadi wewenangnya, Meningkatkan profesionalisme dan integritas PPNS dalam menjalankan tugasnya. "Dengan demikian, pelatihan PPNS dapat membantu meningkatkan kualitas dan kinerja PPNS dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik dan penegak hukum " tutup Arie.
KANWIL KEMENKUM BABEL