
Pangkal Pinang – Dalam upaya memperkuat sinergitas dan kerja sama antara Kantor Wilayah dengan Bagian Hukum Setda Kota Pangkal Pinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum melakukan kegiatan koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Bagian Hukum, Rabu (25/02/2026).
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung , Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh diwakili oleh Tim Kerja PP, Irkham, Septi Lestari, Heri Sandri dan Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Babel, Poppy Rinafany melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kota Pangkal Pinang dan diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Rusmi Toiyibah beserta jajaranya.
Tim PP Kantor Wilayah, Irkham dalam kesempatan ini menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi selain memperkuat sinergitas dan kerja sama antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
Kegiatan ini juga memonitoring dan evaluasi program pembentukan peraturan daerah, Pendampingan pemenuhan data dukung indeks reformasi hukum, Penelusuran dan inventarisasi perda objek analisis dan evaluasi.
Berdasarkan data capaian Propemperda Kota Pangkal Pinang Tahun 2025 sebanyak 6 (enam) Ranperda yang diharmonisasi ke Kantor Wilayah dari total 16 (enam belas) judul yang ada di Propemperda
Selanjutnya Tim BPHN, Analis Hukum Ahli Muda, Poppy menyampaikan dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan oleh JFT Analis Hukum, dimana kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemantauan dan peninjauan regulasi yang existing untuk menilai efektifitas dari keberlakuan sebuah peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah mengajak Pemerintah Kota Pangkal Pinang untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap Perda yang berlaku untuk dilihat kembali kesesuainya dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Pangkal Pinang memperoleh nilai Indeks Reformasi Hukum dengan skor 99.40 AA (ISTIMEWA).
Kepala Bagian Hukum, Rusmi menyambut baik koordinasi, kerja sama serta mengapresiasi atas kedatangan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Kami berharap Indeks Reformasi Hukum (IRH) sesuai dengan kualitas tata kelola regulasi, mendorong deregulasi/re-regulasi, dan peningkatan kompetensi ASN dalam perancangan peraturan khususnya di Pemerintah Kota Pangkal Pinang, IRH sebagai alat monitoring dan evaluasi untuk menciptakan sistem hukum yang responsif, adil, bersih, dan akuntabel sesuai agenda reformasi birokrasi.
KANWIL KEMENKUM BABEL

