
Belitung, 18 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan serah terima Protokol Notaris dari Notaris Erwin, S.H., M.H., M.Kn kepada Notaris Muhammad Fariz Wardhana, S.H., M.Kn selaku pemegang protokol notarisdi Kabupaten Belitung. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Kantor Notaris Muhammad Fariz Wardhana. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Muhammad Bang Bang; dan jajaran Bidang AHU.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo Menyampaikan bahwa Pelaksanaan serah terima ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 62 huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris, serta tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-00530.AH.02.04 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Notaris dan Penunjukan Pemegang Protokol Notaris. Melalui keputusan tersebut, protokol notaris resmi dialihkan dari Notaris Erwin kepada Notaris Muhammad Fariz Wardhana.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kantor Wilayah menegaskan pentingnya penyimpanan protokol notaris oleh pemegang protokol sebagai upaya menjaga validitas dan keberlangsungan akta notaris. Protokol yang tersimpan dengan baik akan memastikan akta tetap menjadi alat bukti sempurna bagi para pihak maupun ahli warisnya, baik dalam bentuk minuta maupun salinan.
Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Proses serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Protokol Notaris oleh kedua belah pihak dan para saksi dari Majelis Pengawas Daerah. Seluruh dokumen akta diserahkan secara resmi dan langsung ditempatkan di kantor pemegang protokol notaris yang baru.
Kepala Kantor Wilayah , Johan Manurung menyampaikan Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan administrasi protokol notaris di Kabupaten Belitung semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KANWIL KEMENKUM BABEL


