
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung jalin sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung guna memperkuat perlindungan hukum kekayaan intelektual, dalam memfasilitasi pendaftaran merek pelaku usaha binaan dari Dinas Koperasi dan UKM. Kegiatan ini terbagi menjadi beberapa tahap, untuk tahap pertama ini Kantor Wilayah melakukan pengecekan berkas pengajuan merek yang akan didaftarkan dari pelaku usaha binaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Barat.
Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah telah melakukan pengecekan terhadap merek yang diajukan untuk meminimalisir terjadinya penolakan pada saat pendaftaran. Setelah dilakukan pengecekan ini, Analis Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan pendaftaran merek sebanyak 33 merek pelaku usaha di Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum , Kaswo menyampaikan bahwa Kegiatan pendampingan pendaftaran merek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pentingnya perlindungan hukum atas merek sebagai identitas produk dan memberikan nilai ekonomi bagi pelaku usaha, Ujar Kaswo.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung menyampaikan dengan terjalinnya sinergi dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dapat membantu para pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap merek usaha yang dimiliki.
“Dengan terdaftarnya merek ini, pelaku usaha dapat menggunakan nama merek tersebut secara sah sebagai identitas dari produk usaha dan dapat membangun branding image”, Tutup Johan.
KANWIL KEMENKUM BABEL




