Sungailiat - Bertempat di Ruang Bagian Hukum & HAM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Tim Perancang Kanwil Kemenkum Babel berkoordinasi terkait penyusunan produk hukum di daerah, Selasa (25/02/2025).
Ismail, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya dalam kunjungannya menyatakan tujuan koordinasi ini dalam rangka penyusunan produk hukum di daerah dan keterlibatan perancang mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya.
Selain itu disampaikan juga bahwa BPHN Kemenkum membuka pendaftaran PJA (Paralegal Justice Awards) 2025, diharapkan dukungan Pemerintah Daerah agar mendorong kades/lurah untuk mengikuti dan mendaftar pada event tersebut. Kegiatan PJA bertujuan meningkatkan kompetensi Kades/Lurah dalam menyelesaikan permasalahan hukum, mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja di wilayah;
Bagian Hukum, ibu meta (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) menyatakan bahwa Pemkab bangka dalam pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemkab Bangka akan menginventarisir perda , Pemekaran wilayah bangka utara perda nomor 1 tahun 2021 dan persiapan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M. Dalyan Amrie menyatakan terkait pemekaran wilayah desa, permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan Desa, PJ Gubernur dan arahan bupati menyiapkan perbup batas Desa. Rancangan peraturan bupati terkait batas Desa, kecamatan dan kelurahan dan sosialisasi PJA.
Hadir dalam Kegiatan Ismail (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya), Faisal Indrawan, Elisanti (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda ), dan Heri Sandri (Perancang Pertama Ahli Pertama).
KANWIL KEMENKUM BABEL