
Pangkalpinang, 8 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo. Kegiatan ini mengangkat topik “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Mengenai Penghapusan Jaminan Fidusia”, yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, secara hybrid.
Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI, Andry Indrady, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H Takasenseran, dan perwakilan dari Pengadilan Tinggi Gorontalo, Polda Gorontalo, serta berbagai akademisi, organisasi bantuan hukum, dan paralegal se-Provinsi Gorontalo. Kanwil Kemenkum Babel diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta sejumlah JFT Analis Hukum, Pranata Hukum, dan CPNS.
Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Yusrianto Kadir, yang menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk menggali lebih dalam mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penghapusan jaminan fidusia. Yusrianto menyatakan bahwa diskusi ini sangat penting untuk mengevaluasi implementasi peraturan tersebut, mengingat banyak tantangan yang dihadapi oleh lembaga pembiayaan, notaris, dan masyarakat dalam menjalankan kebijakan ini.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI, Andry Indrady, memberikan sambutan lebih lanjut dengan menekankan pentingnya diskusi ini dalam memperkuat evaluasi implementasi kebijakan yang sudah ada. Dalam sambutannya, beliau mengatakan, “Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 perlu dikaji secara komprehensif, baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun praktik pelaksanaannya. Forum ini akan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperbaiki mekanisme penghapusan jaminan fidusia agar lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.”
Dalam sesi pertama, Wicaksono Rinaldi, Penyuluh Hukum Pertama Direktorat Perdata Ditjen AHU, memaparkan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Ia mengungkapkan bahwa meskipun peraturan ini bertujuan untuk mempermudah penghapusan jaminan fidusia melalui sistem elektronik, masih banyak kendala yang dihadapi, terutama di wilayah Gorontalo. Beberapa kendala utama yang ditemukan antara lain adalah belum optimalnya validasi berkas fidusia karena ketiadaan sistem verifikasi BPKB daring, pengawasan akta fidusia yang kurang efektif, serta terhambatnya integrasi sistem AHU Online dengan lembaga pembiayaan, yang mengakibatkan pelunasan utang tidak otomatis menghapus jaminan fidusia.
Selain itu, rendahnya pemahaman debitur dan pihak leasing mengenai kewajiban penghapusan menjadi masalah signifikan. Wicaksono mencatat bahwa sekitar 50% debitur tidak mengetahui prosedur penghapusan fidusia, dan hal ini menghambat permohonan roya (penghapusan jaminan). Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Ditjen AHU, lembaga pembiayaan, dan asosiasi notaris untuk memperkuat integrasi sistem, meningkatkan literasi hukum masyarakat, serta mewujudkan layanan jaminan fidusia yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Muhamad Djaelani, Koordinator BSK Kanwil Kemenkum Gorontalo, yang menyampaikan analisis mengenai strategi implementasi Permenkumham No. 25 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan kepastian hukum, masih terdapat banyak kendala. Salah satu masalah utama adalah belum terintegrasinya sistem AHU Online dengan lembaga pembiayaan, yang menyebabkan status jaminan fidusia tidak otomatis diperbarui setelah pelunasan utang.
Djaelani juga mengungkapkan bahwa kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga pembiayaan mengenai kewajiban penghapusan menjadi masalah serius, mengingat banyaknya debitor yang belum memahami pentingnya penghapusan fidusia setelah pelunasan. Djaelani menekankan pentingnya peran aktif Kanwil Kemenkum dalam menyebarkan informasi melalui sosialisasi langsung dan media publik. Ia juga merekomendasikan agar Ditjen AHU memperkuat kapasitas pegawai melalui pelatihan rutin dan mengevaluasi alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan kebijakan yang lebih baik.
Dr. Yusrianto Kadir, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, menyampaikan materi berjudul “Transformasi Digital dan Defisit Kepastian Hukum: Analisis Kritis Implementasi Nasional Permenkumham No. 25 Tahun 2021”. Dalam paparan ini, beliau menganalisis kegagalan sistemik dalam implementasi digitalisasi jaminan fidusia di Indonesia. Yusrianto menyoroti bahwa meskipun sistem AHU Online diimplementasikan untuk mempercepat proses penghapusan jaminan fidusia, belum ada sanksi tegas bagi kreditor yang lalai menghapus data, yang menciptakan defisit kepastian hukum dan kerugian ekonomi yang luas.
Yusrianto juga menunjukkan studi kasus di Gorontalo, di mana meskipun pendapatan negara dari PNBP tinggi, rasio penghapusan fidusia tetap rendah. Hal ini mengindikasikan bahwa fokus kebijakan lebih condong pada kinerja administratif daripada perlindungan hukum debitur. Yusrianto merekomendasikan perlunya reformasi struktural melalui integrasi teknologi otomatis, penambahan sanksi regulatif, dan revisi indikator kinerja agar digitalisasi dalam jaminan fidusia dapat benar-benar mewujudkan keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam layanan jaminan fidusia nasional.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang sangat antusias, di mana para peserta dapat berdiskusi langsung dengan para pemateri tentang berbagai isu dan kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan penghapusan jaminan fidusia. Forum ini menjadi sangat penting untuk menggali masukan dan solusi yang konstruktif demi memperbaiki kebijakan yang ada.
Diskusi ini kemudian ditutup oleh Nova Effenty Muhammad, Kapus Penelitian LP2M IAIN Sultan Amai Gorontalo, yang juga bertindak sebagai moderator. Nova mengapresiasi semangat semua peserta dan pemateri dalam membahas kebijakan yang sangat relevan ini.
Menutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini, dan menyampaikan:
"Diskusi Strategi Kebijakan ini sangat penting bagi kami di Kanwil Kemenkum Babel, untuk memahami lebih dalam tentang implementasi kebijakan penghapusan jaminan fidusia. Kami berharap masukan yang diperoleh dari kegiatan ini akan memperkuat implementasi kebijakan di wilayah kami, serta memastikan bahwa pelayanan hukum dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Johan Manurung.
Kegiatan ini menjadi forum penting dalam evaluasi kebijakan penghapusan jaminan fidusia, dan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang membangun, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, agar kebijakan ini lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepastian hukum di Indonesia.
KANWIL KEMENKUM BABEL



